Polisi Lutra Dibekali Ilmu Hukum Soal Pencegahan Terjadinya Praperadilan

  • Bagikan

Nampak Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel yang dipimpin oleh M.Yunus.SH.MH Pembina Tingkat I (Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel) melakukan penyuluhan hukum kepada personel Polres Luwu yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Luwu Utara. Rabu, 08 Februari 2023. --hms polres--

Kapolres Luwu Utara Membuka Giat Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Sulsel Kepada Personil Polres Luwu Utara

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel yang dipimpin oleh M.Yunus.SH.MH Pembina Tingkat I (Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel) melakukan penyuluhan hukum kepada personel Polres Luwu yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Luwu Utara. Rabu, 08 Februari 2023.

Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.I.K yang dihadiri Waka Polres Luwu Utara Kompol Muh. Rifai, S.Pd, Kabag Ops Kompol Abd. Nur Adnan, para kasat, para kapolsek, para kasi, para penyidik / penyidik pembantu, para kanit provos dan para bhabinkamtibmas.

Dalam pembukaan penyuluhan Kapolres Luwu Utara menyampaikan selamat datang tim penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Sulsel di Polres Luwu Utara yang mana nantinya akan menyampaikan terkait penyuluhan hukum dimana diharapkan kepada para anggota agar mengikuti dengan baik kegiatan ini.

“Perhatikan dengan baik, apa yang disampaikan oleh Tim penyuluhan dari Bidkum Polda Sulsel yang tentunya beberapa materi yang di sampaikan nantinya sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kita.”

"Dan tanyakan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kita, sehingga ada solusi atau ada masukan untuk perbaikan kinerja kita kedepan dan jangan malu bertanya" Ucap Kapolres dikepada Personil yang memgikuti giat penyuluhan ini.

Selanjutnya Pemateri Tim Bidkum Polda Sulsel membawakan materi diantaranya mengenai Agenda sidang praperadilan, Mencegah terjadinya prapradilan, dan Prosedur Prapradilan.

Selain itu dijelaskan juga terkait dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pihak Tim Bidkum Polda Sulsel, adapun penyuluhan ini berakhir berjalan dengan aman dan lancar. (*/junaidi rasyid)

  • Bagikan

Exit mobile version