Suami Istri di Palopo Pelaku Pencuri Motor

  • Bagikan
UNGKAP CURANMOR. Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal memantau barang bukti 19 unit motor hasil curian dari pasutri di Palopo, Selasa 7 Februari 2023. RIAWAN/PALOPO POS

Gasak 19 Motor di 19 TKP, 13 Sudah Diamankan

PALOPO -- Unit Reserse Kriminal Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) dari Kota Palopo atas kasus curanmor bersama dua orang penadahnya.

Kedua pelaku utama (Pasutri) inisial MH dan istrinya inisial M ini merupakan warga Kel. Temmalebba, Kecamatan Bara. Sementara dua orang penadahnya asal Sidrap yang masih hubungan saudara itu, yakni inisial R dan S.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui pasutri ini merupakan mantan narapidana yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Palopo.

Pengungkapan kasus ini, merupakan pengungkapan terbesar sejak tiga tahun terakhir dengan jumlah barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palopo.

Untuk mengapresiasi jajarannya dalam mengunakan kasus dan menangkap pelaku, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin,. SH., SIK., MH. Menggelar press realis atas keberhasilan tersebbut. Pres realis ini digelar di ruang lobi Mapolres Palopo, Selasa, 7 Februari 2023.

Dalam press release tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal dan Kasi Humas, AKP Sugianto beserta personil Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Untuk jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang keseluruhan dilakukan pelaku di Palopo ini, berjumlah 19 TKP. Sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian pelaku telah berhasil diamankan, sementara 6 unit lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh anggota. Total 19 unit," kata Safi'i.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan, lanjut perwira dua bunga melati di pundak itu, bermula dari ditemukannya satu unit Yamaha KLX yang dikuasai oleh pelaku dan sepeda motor KLX tersebut telah dilaporkan hilang sekira November 2022 tahun lalu di sebuah kosan di Jl. Ratula.

Pelaku (MH) yang sempat diamankan oleh penyidik sekira jelang akhir Januari lalu itu, sempat dipulangkan oleh penyidik dan wajib lapor karena mengaku hanya membeli sepeda motor tersebut KLX dari seseorang yang disebutkan bernama Biding dengan harga Rp8,5 juta. Tidak melepaskan begitu saja, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap MH, siang malam polisi melakukan pengintaian dan mencari informasi terkait aktifitas MH ini. Alhasil empat hari setelah dipulanhkan oleh penyidik dan wajib lapor, MH kembali dijemput paksa oleh anggota Jatanras Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Ronal dikediamannya di poros Jl. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.

MH saat itu dijemput paksa lantaran kembali kedapatan menguasai sepeda motor merk Yamaha Fino yang juga masuk dalam laporan kehilangan di kepolisian. Tak bisa berbuat banyak, MH akhirnya mengaku bahwa dua unit sepeda motor tersebut merupakan kendaraan hasil curian bersama istrinya.
Tidan cukup sampai disitu, MH yang diinterogasi penyidik, juga mengaku telah beraksi di 19 TKP dan sepeda motor yang dicuri tersebut dijual di luar Palopo seperti Sidrap, Pinrang, dan Belopa yang rata- rata dihargai Rp10 juta.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di Mako Polres Palopo bersama para pelaku, diantaranya sepeda motor N MAX 6 unit, Yamaha Mio M3 5 unit, Yamaha Fino 1 unit dan Yamaha KLX 1 unit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan dengan pasal 366 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pembeli atau penjual barang hasil curian.
"Untuk pasutri ini kita sangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. Sementara untuk dua orang penada yang masih saudara itu disangkakan dengan pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," paparnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, diketahui pasutri ini merupakan mantan narapidana yang perna ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Palopo dengan kasus yang sama (pencurian).

Pelaku M pernah ditahan di Lapas kelas IIA Palopo sekira 10 bulan lamanya dan bebas pada 2019 silam. Kemudian pelaku MH bebas setahun kemudian.
Keduanya diduga menjalin asmara di dalam Lapas. Dan pada saat keduanya menghirup udara bebas, mereka sepakat menjalin bahtera rumah tangga.

Menjalin hubungan rumah tangga yang baru berusia sekira setahun lebih, keduanya tinggal di rumah kontrakannya di Jl. Poros Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. Di rumah yang baru dihuni sekira dua pekan itu juga keduanya diringkus polisi.

Dari owngakuan pelaku, sendiri yang sempat dijumpai, sebelum melakukan aksinya, soreh hari MH mengecek target. Kemudian dini hari barulah istri MH juga ikut bersama dengan mengendarai sepeda motor pribadi mereka jenis Yamaha N MAX.

Setelah MH berhasil mengesekusi unit yang telah jadi targetnya dan didorong menjauh dari TKP, kemudian M menghampri dan bergeser dari lokasi ke tempat aman dengan cara sepeda motor hasil curian itu ditemukan dang para pelaku.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menelfon penada dan janjian di tempat yang telah ditentukan. Infomasi dari sekitar tempat tinggal pelaku, penada yang datang dari Sidrap ini kerap datang dengan mobil Avanza warna putih.(ria/idr)

  • Bagikan