PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO--Tim Resmob Polres Palopo Unit Pidum Satreskrim Polres Palopo dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Efendy SH menangkap pelaku pencurian HP, Rabu 8 Februari 2023.
Pria beridentitas inisial AS alias D (19)
Alamat Pepabri Kota Palopo, ditangkap sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Opu Tosappaile Kota Palopo.
Kejadiannya Minggu 25 Desember 2022, TKP Jalan Haji Hasan Kota Palopo.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, AS kemudian lari dan bersembunyi.
Selama kurang lebih dua bulan menghilang, persembunyian pria pengangguran itu akhirnya dibekum tim resmob.
Barang bukti yang disita polisi satu unit handphone merk OPPO A55 warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, mengatakan, kronologis kejadiannya bermula
pelapor sibuk didapur untuk menyiapkan bahan dagangannya.
Kemudian pelapor menyimpan satu unit handphone merk OPPO A55 warna hitam di atas meja warungnya.
Setelah itu pelapor keluar dari dapur menuju ke warungnya untuk mengambil handphone tersebut.
Namun handphone tersebut sudah tidak ada di atas meja warungnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo," kata Akmad Risal, Kamis, 9 Februari 2023.
Lanjut dikatakannya, setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut AS alias D.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Opu Tosappaile Kota Palopo.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian satu unit handphone merk OPPO A55 warna hitam milik pelapor.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(kahar iting)