Pasutri Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI CURANMOR

Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua pelaku pencurian motor yang tidak lain pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palopo, MH (28) dan MR (29), kini telah mendekam di Hotel Prodeo Polres Palopo.

Keduanya diringkus polisi lantaran bekerjasama melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Baik MH maupun MR diganjar Pasal 363 Ayat 1 dan 480 Ayat 1 l.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, Kamis, 9 Februari 2023.
Selain pasutri, polisi juga menangkap empat orang, yakni dua pelaku dan dua orang penadah.

Pelaku telah beraksi di 19 lokasi, dari total 19 sepeda motor yang dicuri, polisi telah mengamankan barang bukti 12 unit, sementara 7 lainnya belum jelas keberadaannya.
"Sebanyak 12 unit yang sudah kita amankan, beberapa memiliknya sudah datang," terang Akmad Risal.
Untuk 7 unit kendaraan, lanjut dia, sementara masih ditelusuri keberadaannya.

"Dari pengakuan pasutri ini, keduanya melakukan aksi karena terdesak kebutuhan ekonomi," bebernya.
Sedang terduga penadah tambah dia, adalah RA (34) dan KA (31), warga Kabupaten Sidrap. Keduanya ditangkap di Sidrap.
Pasutri itu ditangkap tim Resmob Polres Palopo di rumahnya, di Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.
"Kasus ini sementara dalam proses dan pengembangan," ucap Akmad Risal.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version