Nampak massa dari karyawan Pacific Energi Agung dan unsur aktivis LSM di SM Malili melakukan penahanan dan memblokade pengapalan ore nikel yang dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kubu Zainal Abidinsyah Siregar, Sabtu (11/02/2023). --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Ratusan massa dari karyawan Pacific Energi Agung dan unsur aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di SM Malili melakukan penahanan dan memblokade pengapalan ore nikel yang dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kubu Zainal Abidinsyah Siregar, Sabtu (11/02/2023).
Aktivitas penahanan pengapalan ini dilakukan karena masyarakat dan aktivis menduga praktik tersebut merupakan aksi pencurian ore nikel yang dimiliki oleh manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan, sebagai Direktur Utama.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur Mahyuni menyatakan kondisi pertambangan di PT CLM tersebut masih dalam status quo karena sengketa pemilih saham tengah berproses di ranah hukum. Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di tempat itu harus dihentikan.
"Tidak boleh ada kegiatan karena semua masih berproses hukum," ujar Mahyuni.
Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di perusahaan itu seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, sebaliknya, mereka memaksakan untuk tetap melakukan pengapalan ore nikel. "Itu yang kami tidak terima karena mereka memaksakan beroperasi," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, beberapa waktu lalu.
Helmut Hermawan mengatakan, direksi dan komisaris PT CLM yang diklaim oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang saat ini tertera di Ditjen AHU dan MODI bukan diangkat oleh pemilik saham sah PT CLM yang diakui Kementerian ESDM. Itu sebabnya, kata Helmut, pihak manajemen ilegal tersebut dimungkinkan untuk melakukan tindakan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.
Namun hingga hari ini, aktivitas PT CLM kubu Zainal Abidinsyah Siregar masih berlangsung dan menyebabkan kemarahan warga Malili. Bahkan, pada Jumat (10/02/2023) tim pengamanan PT CLM juga melakukan aksi dorong kepada tim kuasa hukum dari Zubair, pemilik lahan yang sah.
Helmut percaya, bahwa polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, polemik di pertambangan di PT CLM mendapat perhatian dari Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Sungeng meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus segera turun tangan menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang, dan terminal khusus PT CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Sudah saatnya Menkopolhukam Mahfud M.D. memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diduga ada oknum aparat yang membekingi pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar," ujar Sugeng.
Menurut dia, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian
ESDM.
Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT CLM bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Karena, ada permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan pengangkut hasil tambang milik PT. CLM di Malili oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar, yang mengklaim secara sepihak sebagai pengurus sah perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Padahal akta-akta tersebut berlandaskan akta yang tidak sah.
Menurut dia, akta PT. CLM termasuk perubahan pemegang saham dan pengesahannya diawali dengan tindakan perubahan pemegang saham PT APMR (pemegang saham 85% PT.CLM) melalui akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang diduga berisi keterangan yang tidak benar.
Sehingga peralihan saham PT. CLM pada dasarnya adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena peralihan sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Namun, kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tetap dapat melakukan hostile takeover PT. CLM.
Bahkan mulusnya jalan kelompok Zainal dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT. CLM di lapangan pada 5 November 2022 oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tersebut mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak.
Sugeng mengatakan, dengan adanya penanganan kasus ini oleh Kemenkopolhukam, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menuntaskannya dengan memanggil pihak kepolisian yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kasus pencaplokan PT. CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Sedang di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara subtantive peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut.
Oleh sebab itu, demi menciptakan iklim investasi yang sehat di negeri ini dan memberi kesejahteraan warga di area pertambangan, Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan presiden diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 karena akta-akta tersebut berlandaskan kesaksian palsu dan akta yang tidak sah.
"Jangan sampai kekisruhan AHU berlarut-larut dan masyarakat menjadi korban terkena imbas langsung atas mandeknya produksi pertambangan," ujar Sugeng. (*/pp)