Besok, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis, Pengacara Ungkap Kata-kata Ikhlas

  • Bagikan
Ferdy Sambo(Foto: Pram/Fajar)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setelah menjalani persidangan panjang dan menarik perhatian publik, akhirnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 besok.

Ferdy Sambo siap menghadapi sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang. Rasamala mengeklaim Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta di persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Februari 2023.

Bekas pegawai KPK itu mengatakan, sebagai manusia biasa Ferdy Sambo telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan. "Karena itu, beliau sudah ikhlas menghadapi sidang vonis besok," kata Rasamala.

Ferdy Sambo menitip pesan untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Menurut Rasamala, banyak tekanan dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.

"Dia (Ferdy Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri sebagai terdakwa," tutur Rasamala.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, besok.

Ferdy didakwa dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo disebut otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Ferdy memerintahkan Richard Eliezer yang juga terdakwa dalam perkara ini untuk menembak Brigadir J. Adapun Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. (jpnn/fajar/pp)

  • Bagikan