Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis hari ini Senin 13 Februari 2023 (ist)
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Itu setelah Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan putusan dengan mengetuk palu sidang. Ibu Brigadir Joshua tampak begitu emosional menanggapi ini.
Majelis hakim menganggap Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, pidana mati,” tegas Wahyu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan.
Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.
Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ibu Brigadir Joshua Emosional
Tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sontak pecah begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Rosti tampak emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang terus digenggamnya.
“Terimakasih Tuhan kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya penjara seumur hidup. (ikror/pojoksatu/pp)