Ferdy Sambo Divonis Mati, Kapan Eksekusinya? Perhatikan! Ini Bunyi Pasal 100 KUHP Baru

  • Bagikan
erdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).--fin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ferdy sambo divonis mati oleh hakim. Namun, bunyi pasal 100 KUHP baru, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.

Namun, dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias KUHP yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 100 KUHP yang baru itu.

Dalam pasal 100 KUHP baru itu menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada tahun 2026.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, jika dalam 3 tahun ini Ferdy Sambo belum dieksekusi regu tembak, maka KUHP baru itu bisa berlaku untuk Ferdy Sambo.

"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2023.

Namun begitu, Mahfud MD menilai bahwa, vonis mati terhadap Ferdy Sambo membuktikan bahwa majelis hakim tampil berani dan gagah tanpa ada intervensi pihak manapun.

"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," kata Mahfud MD.

Bunyi pasal 100 KUHP baru:

Ayat 1: Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. Ada alasan yang meringankan.

Ayat 2: Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Ayat 3: Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Ayat 4: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ayat 5: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. (fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version