PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim meyakini Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.
Salah satunya yang dipaparkan anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak yang mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan majelis hakim berdasarkan berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian membawa pisau dapur tersebut dari Magelang ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusannya, mejelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yaituKuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan serta berbelit belit dan tak mengakui perbuatannya.
Bahkan Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara pada Senin (16/1). (fin/pp)