Yertin: BPN harus Batalkan Satu Sertifikat
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masyarakat Kota Palopo yang selama ini menunggu adanya tersangka dari kasus Islamic Center (IC) rupanya masih harus sabar menunggu. Sudah bergulir kurang lebih 5 bulan, namun belum ada bayang-bayang mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus IC yang diketahui melibatkan para pejabat tinggi, maupun yang sudah pensiun itu, sementara berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Baru-baru ini terungkap, jika yang melaporkan pihak yayasan ke Kejari adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Hanya saja, pengurus yayasan memiliki dasar sertifikat yang lebih dulu diterbitkan BPN Kab. Luwu masa itu, sehingga Kejari Palopo sulit untuk menetapkan tersangka dijajaran pengurus yayasan.
Begitupun dengan pelapor dalam hal ini Pemkot Palopo, juga memiliki sertifikat yang baru diterbitkan BPN Kota Palopo tahun 2021, sehingga atas dasar itu melapor ke penegak hukum.
Terkait dengan adanya sertifikat di atas sertifikat, ditanggapi dua pengamat hukum, yakni Syafruddin Jalal SH dan Yertin Ratu.
Menurut pandangan Yertin, harus ada pembatalan satu sertifikat, bisa di PTUN bisa juga di Kementrian ATR asal itu atas permintaan BPN.
"Agak sulit itu karena menurut saya kepolisian tidak punya kewenangan menentukan mana sertifikat sah jika yang dilaporkan penyerobotan," beber Yertin.
Yertin menjelaskan, dua sertifikat diterbitkan BPN, pastinya APH meski minta alas hak atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dari dua sertifikat yang terbit. "Harus seperti itu. Saya juga masih penasaran dengan kasus ini," jelasnya, penasaran.
Sementara itu Jalal, menilai, bahwa sulit menetapkan tersangka dalam kasus IC. "Karena, ada dua sertifikat, yakni dipegang pelapor dan satunya ada sama terlapor. Jadi memang tidak ada yang bisa tersangka," jelas Jalal. (ded/idr)