PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI sepakat dengan usul Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637.
Dari jumlah tersebut disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta. Angka ini merupakan 55,3 persen dari BPIH.
Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Lebih lanjut, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," bunyi kesimpulan tersebut.(int/idr)