Bacakan Replik, JPU tak Ungkap Alat Bukti CCTV di Kejari

  • Bagikan
Suasana usai sidang replik kasus demo maut di ruang sidang PN Palopo, Selasa 14 Februari 2023 kemarin. Dimana para terdakwa sempat bertemu langsung dengan keluarga dan rekan-rekannya. HIMAWAN/PALOPO POS
  • Lanjutan Sidang Demo Maut

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO --- Puluhan personel Polres Palopo kembali dikerahkan menduduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Selasa 14 Februari 2023 siang kemarin. Hal ini terkait pengamanan sidang kasus demo maut yang menyebabkan seorang security Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Agenda sidang kali ini pembacaan tanggapan dari penuntut umum atau replik atas pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pekan lalu. Seperti biasanya, dalam persidangan 12 mahasiswa duduk sebagai terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Andi Ikra Rahman SH.

Para terdakwa nampak tenang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo Suwarni SH membacakan replik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Ahmad Ismail SH didampingi dua hakim anggotanya Muhammad Ali Akbar, SH dan Dr Iustika Puspa Sari SH.

Berdampingan dengan JPU, Irmawati SH, Suwarni dalam tanggapannya menyatakan sebagaimana dakwaannya bahwa terdakwa Bregy Corado bersama dengan terdakwa lainnya telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3. Jaksa juga mengatakan demo yang dilakukan terdakwa merupakan aksi damai.

Namun demikian, dalam replik jaksa tidak mengungkap CCTV yang dapat dijadikan bukti petunjuk sekaitan dengan dugaan pidana yang dialamtkan kepada terdakwa. Sampai akhir persidangan, setelah replik dibacakan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga
Kamis 16 Februari (besok) dalam agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa atas replik JPU.

Seperti diketahui aksi demo yang dilakukan para mahasiswa di depan Kantor Kejari Palopo, pada Kamis 21 Juli 2022 lalu, menyebabkan pagar pintu Kejari Palopo roboh dan menimpa Satpam Kejari Palopo, Abd Azis hingga akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Andi Ikra Rahman SH, selaku pengacara terdakwa, aksi demontrasi yang dilakukan sudah prosedur, dimana jendral lapangan lebih dulu berkoordinasi secara intensif dengan Kasat Intel Polres Palopo. (him/idr)

  • Bagikan