PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi program dan manfaat kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Palopo di Kantor Camat Wara Timur, Palopo, Ahad, 12 Desember 2023 lalu.
Hal ini menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara KPU Sulsel dan BPJamsostek tentang optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN dan petugas adhoc KPU Sulsel.
Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Johan dalam sambutannya mengatakan, Pantarlih disarankan untuk mendaftar menjadi peserta dengan mengikuti minimal dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama menjalankan tugas selama dua bulan.
“Mengingat resiko di lapangan untuk Pantarlih dalam menjalankan tugas rawan terjadinya kecelakaan kerja dan kematian akibat volume kerja lebih besar daripada SDM yang disediakan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah mensosialisasi program segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu setiap orang yang bekerja secara mandiri seperti nelayan, petani, peternak, pedagang dan pekerja mandiri lainnya.
Beberapa manfaat program BPJamsostek untuk segmen BPU adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
''Hanya dengan Rp16.800 orang per bulan untuk memproteksi diri kita saat bekerja. Dengan pemberian manfaat untuk program jaminan kecelakaan kerja ketika terjadi resiko, biaya perawatan sampai sembuh di rumah sakit pemerintah kelas 1 dan swasta kelas 2, santunan cacat, santunan kecelakaan karena meninggal dunia hingga Rp70 Juta, beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp174.000.000. Sedangkan ketika terjadi meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan Rp42 Juta,'' kata Rusdiansyah kepada Palopo Pos, Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.
Rusdiansyah mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja, dan para pekerja sadar akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. apabila sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat. (rhm)