Agus Riyanto: Gelar Perkara Khusus Internal Kami
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Menyusul makin memanasnya kasus dugaan penyerobotan lahan Islamic Center (IC), membuat Korps Adyaksa seperti tidak bisa 'tidur nyenyak'.
Betapa tidak, kasus dugaan adanya penyimpangan dan peralihan Alas Hak tersebut, melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, dalam hal ini sebagai pelapor sedang pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (YICD) Palopo disebut sebagai terlapor.
Bahkan, kasus tersebut menyeret sejumlah oknum pejabat hingga mantan pejabat tinggi yang ada di Luwu dan Palopo.
Hingga memasuki bulan kelima, kasus tersebut belum menetapkan satupun tersangka. Itu dikarenakan Kejari sendiri belum bisa membuktikan adanya peralihan Alas Hak dari lahan IC ini.
Informasi yang berhembus, menyebutkan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo Agus Riyanto SH, dalam waktu dekat akan mengumpulkan tim mafia tanah yang dibetuk di internal Kejari, kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Agus menjelaskan, di tengah hangatnya IC diperdebatkan, maka dia pun segera melakukan gelar perkara kasus IC.
Hanya saja, kata dia, gelar hanya dilakukan secara internal melibatkan tim di Kejari Palopo.
"Gelar perkara IC hanya kami lakukan di internal saja, setelah alat bukti yang didapatkan oleh Tim yang kami tugaskan dinilai cukup dan mengarah kepada ada atau tidaknya dugaan penyimpangan hukum yang berdapak pada peristiwa adanya pelepasan atau peralihan alas hak yang tidak sah terhadap Aset Negara atau Daerah kepada pihak lain yang seharusnya tidak boleh menguasai Aset Negara atau Daerah yang ada di wilayah Kota Palopo," terang Agus, kepada Palopo Pos, Selasa, 14 Februari 2023.
Masih kata dia, gelar dilakukan sebagai langkah konkrit dalam rangka penyelamatan Aset-aset Negara atau Daerah Kota Palopo.
"Ini tidak lain sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas adanya Mafia Tanah," tegasnya.(ded/idr)