Legislator Demokrat Usul Perda Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA---DPRD Kota Palopo akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo tentang penamaan jalan dan fasilitas umum. Ada Perda ini merupakan inisiatif anggota DPRD Palopo, Cendrana Saputra yang dalam waktu dekat ini akan diajukan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Anggota DPRD Palopo, Cendrana Saputra mengatakan bahwa terkait penamaan jalan dan fasilitas umum di Palopo sangat penting diadakan. Hal dikarenakan masih terdapat sejumlah jalan di Palopo belum memiliki nama.

Ada beberapa sarana yang menjadi sasaran terkait penamaan ini. Seperti, jalan, gedung, sarana olahraga dan beberapa sarana lainnya perlu mendapat penamaan yang paten.

"Sangat penting untuk menetapkan penamaan terhadap fasilitas yang di Kota ini. Biar masyarakat mudah mengenali dan tentunya memberi ciri khas tersendiri," kata Cendrana, di ruang kerjanya, Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut Cendrana, nama-nama jalan atau fasilitas lainnya selama ini hanya diikat dengan peraturan Wali Kota (Perwal). Tentunya, keberadaan Perda nantinya terkait hal ini memberi dampak positif dan terutama memiliki kearifan lokal.

"Sebagian jalan di Palopo sudah mendapat penamaan. Namun perlu juga penamaan itu diberikan terhadap fasilitas lainnya seperti, taman baca serta taman-taman lainnya. Ditambah lagi fasilitas atau tempat olah raga. Jadi, bisa nantinya nama-nama ini memakai nama seorang tokoh atau pejuang," katanya.

Terkait Perda ini, pihak DPRD akan membentuk panitia khusus dengan membahas Rancangan Perda.

"Termasuk nantinya kita akan mengundang para tokoh di Palopo dengan memberi masukan terkait penamaan yang tepat terhadap fasilitas yang ada," tandas legislator asal Partai Demokrat ini. (rul)

  • Bagikan