Pelaku RP (21 tahun) ditangkap dan dihadirkan pada saat Presss Release BNNK Tana Toraja di di kantornya, Kecamatan Makale, Rabu (15/2/2023) hari ini. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria asal Kecamatan Tondon, berinisial RP (21 tahun) ditangkap Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
Hal itu disampaikan pada Press Release Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja di kantornya, Kecamatan Makale, Rabu (15/2/2023) hari ini.
Ketua BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalya Dewi Tonglo mengatakan RP diamankan sebab diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis shabu di Tandung, Kelurahan Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Toraja Utara.
“Informasi berawal dari masyarakat, pelaku menjual dan mengedar narkotika jenis shabu, sehingga itu tim melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi mengenai peredaran,” ucap Dewi.
Selanjutnya, dilakukan observasi dan pembuntutan wilayah Toraja Utara sehingga diperoleh RP sedang menjual dan mengedarkan shabu di rumahnya pada malam hari.
RP yang saat itu sedang tidur pulas, pukul 02.00 Wita, Sabtu (11/2/2023) langsung ditangkap dan diamankan barang bukti tiga sachet plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,89 gram yang dimasukkan ke dalam sebuah botol berwarna coklat dan disembunyikan dalam saku sebelah kiri jaket yang digantung di dinding.
Ditemukan pula satu sachet plastik kecil warna bening berisi serbuk kristal shabu berat brutto 0,28 gram serta satu sachet plastik bening berisikan serbuk kristal jenis shabu berat brutto 0,27 gram dan satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal jenis shabu berat brutto 0,34 gram.
Barang bukti lainnya satu buah sumbu, satu unit handphone merk vivo warna biru, uang tunai Rp. 2,5 juta diduga hasil penjualan shabu, satu buah sendok shabu terbuat dari sedotan dan satu pembungkus rokok yang berisi korek gas.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui terima barang tersebut dari pria bernama Bayu dan berdomisili di Walenrang Utara yaitu membeli lima gram seharga Rp7 juta,” terang Dewi.
Tim BNNK Tana Toraja sempat mendatangi alamat rumah Bayu, namun rumahnya dalam keadaan kosong dan sudah melarikan diri.
Tersangka RP saat ini berada di Rutan BNNK Tana Toraja untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Risna)