PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI sepakat dengan usul Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637.
Dari jumlah tersebut disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta. Angka ini merupakan 55,3 persen dari BPIH.
Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).(int/idr)