10 unit motor pelaku judi sabung ayam yang melarikan diri saat personel Polsek Sanggala melakukan pengrebekan di TKP yakni Kampung Mila, Lembang (Desa) Raru Sibunuan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Kamis (16/2/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pihak Polres Tana Toraja tidak main-main dan konsisten dalam memberantas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
Seperti dilakukan personel Polsek Sangalla saat mendatangi lokasi TKP dugaan terjadi giat judi sabung ayam di Kampung Mila, Lembang (Desa) Raru Sibunuan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Kamis (16/2/2023).
Dipimpin Kapolsek Sangalla, Iptu Muh. Aksan Suwardi yang menjelaskan bahwa informasi diterima dari masyarakat jika sedang berlangsung judi sabung ayam.
“Personel bergerak menuju lokasi yang dimaksud pelapor, sebelum tiba di sana para pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.
Diduga para pelaku mengetahui akan kedatangan polisi sehingga di lokasi tidak ditemukan satu pun pelaku.
Namun, di TKP ditemukan barang bukti seperti kendaraan roda dua atau motor sebanyak 10 unit yang diduga milik para pelaku judi sabung ayam.
“Ada pula diamankan dua ekor ayam, sebilah parang dan papan, barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” terang Aksan.
Diketahui di lokasi baru saja telah digelar kegiatan pernikahan atau dalam bahasa Toraja dikenal dengan Rambu Tuka’. (Risna)