Korban Pertanyakan Kasus Dugaan Pengrusakan Empang

  • Bagikan
Empang milik warga yang rusak akibat pekerjaan proyek NSUP di Jl. Lingkar Timur Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara. --ft: istimewa

* Bayu: Sampai Sekarang Terlapor Belum Ditangkap

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SABBAMPARU--
Sudah dua bulan lebih sejak dilaporkan ke Polres Palopo pada 1 Desember 2022 lalu, terlapor kasus dugaan pengrusakan empang di Jl. Lingkar Timur Palopo oleh konsultan proyek NSUP, tidak jelas kelanjutan.

Hal tersebut dipertanyakan Rudi 'Bayu' Rasyid selaku pendamping korban kepada Palopo Pos, Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Korban dugaan pengrusakan empang yakni Hj Masnawati Hakim (46), warga Jl. Cakalang MS Blok D 7, Palopo.

Rudi 'Bayu' Rasyid


''Sampai sekarang belum ada ganti rugi. Padahal janjinya mau kasi ganti rugi. Kami minta kepada Kapolres yang baru, agar menangkap terlapor,'' terang Bayu.

Hingga saat ini, pintu air empang masih rusak dan belum diperbaiki. Akibatnya, ikan yang dibudidaya mati dan lepas sehingga tidak bisa dipanen. Hal ini juga terus menambah kerugian dari pihak korban.

Laporan awal, kerugian korban akibat dugaan pengrusakan empang mencapai Rp100 juta. ''Sekarang kerugian bertambah, karena korban tidak bisa budidaya ikan dan rumput laut. Sementara waktu terus berjalan,'' terang Bayu.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Hj Masnawati Hakim melaporkan Konsultan supervisi proyek NUSP atas dugaan pengrusakan empang miliknya di Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Palopo, pada 1 Desember 2022 lalu. Laporannya diterima AIPTU Sadrak Sahalino SH dengan nomor: LP/B/759/XII/2022/SPKT/Polres Palopo atas dugaan peristiwa pidana pengrusakan empang yang terjadi pada 1 November 2022 lalu. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version