Lidik IC Terkesan Dipaksa, Jalal: Baiknya Dihentikan!

  • Bagikan
pengamat hukum Syarifuddin Jalal SH

Tanah Dibeli Bukan Pakai Uang Negara, Tapi dari Umat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyelidikan kasus Islamic Center (IC) yang saat ini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, terkesan dipaksakan.
Kejaksaan mestinya memahami, jika dana pengadaan tanah dan pembangunannya diluar dari beberapa bangunan termasuk sekolah bukan bersumber dari uang negara melainkan dana ummat yg dipotong dari gaji pns saat itu.

Sehingga, dalam kasus IC, pengamat hukum Syarifuddin Jalal SH, menyarankan ke Kejari agar sebaiknya menghentikan penyelidikan IC.
"Dan sebaiknya, Kejaksaan segera hentikan pelidikan lahan IC. Jadi untuk memastikan semua itu, harusnya kejaksaan meneliti riwayat pengadaan tanah dan pembangunan Islamic Centre, bukan malah lari ke masalah lain," kata pria yang akrab disapa Jalal, kepada Palopo Pos, Rabu, 15 Februari 2023.

Jalal kemudian memberikan pandangannya soal kasus IC. Menurutnya, harus ada pengajuan gugatan untuk membuktikan keabsahan proses penerbitan sertifikat.

Sebab, sambung dia akan menjadi persoalan lain nantinya, ketika ternyata putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa penerbitan sertifikat yang dipegang oleh Pemkot tidak berdasar hukum.
"Maka disitu terbit perbuatan pidana korupsi sebab APBD dikuncurkan untuk pembangunan diatas lahan milik orang lain incasu yayasan islamic," jelasnya.

Namun, lelaki yang dikenal gaul ini, tetap menyarankan ada baiknya Pemkot dan yayasan tempuh upaya damai.

Misalnya tambah Jalal, Pemkot menghibahkan tanah berikut bangunan di atasnya kepada yayasan termasuk pengelolaan sekolah. Selanjutnya, yayasan akan mengembalikan secara bertahap dana APBD yang digunakan untuk membangun gedung sekolah.

"Bukankah nantinya akan ada keuntungan dalam pengelolaan sekolah itu sendiri. Selanjutnya Yayasan Islamic Datok Sulaiman Palopo harus terlebih dahulu menyerahkan sertifikat tanah yang ada pada mereka," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan