Polsek Wara Tangkap Pelangsir Solar, 134 Jeriken Diamankan

  • Bagikan

Foto ilustrasi

PALOPOPOS. CO. ID, SALEKOE-- Jajaran Polsek Wara menangkap seorang diduga pelangsir solar subsidi , inisial A (49) di Jl. Andi Mappanyompa, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur, Palopo, Selasa 14 Februari 2023 lalu.

Polisi juga mengamankan 134 jeriken berisi solar subsidi dari tangan tersangka.

"Sudah gelar perkara, satu orang ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Akhmad Risal SE MSi saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2023 malam lalu.

Tersangka penyalahgunaan Migas subsidi yang ditangkap Polsek Wara telah diserahkan ke Polres. Tersangka diamankan beserta barang bukti sebanyak 134 jeriken solar subsidi.

Tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version