Oknum ASN Palopo Tersangka 4 KL Solar Ilegal, Hendak Selundupkan ke Morowali

  • Bagikan
NAMPAK truk yang memuat 4 KL solar subsidi yang hendak dibawa ke Morowali diamankan Polres Palopo. RIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penyidik Tindak Penipuan dana Tertentu (TIPITER) Unit Reserse Kriminal Polres Palopo menetapkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo atas dugaan kepemilikan bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 4 KL.

BBM tersebut rencananya hendak akan dibawa ke kawasan industri di Morowali, menggunakan truk empat roda warna kuning nomor polisi DP 8106 UC.

Oknum ASN Pemkot Palopo yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AA (inisial).

Penetapan tersangka tersebut diungkap langsung Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Februari 2023.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan oknum ASN (AA) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemilik BBM jenis solar subsidi yang hendak dikirim ke Morowali itu. Senin (20/02/202) akan dikirimi surat penggilan sebagai tersangka," kata Akhmad Risal.

Perwira dua balok di pundak yang belum lama ini menyelesaikan gelar S2 ini, juga menegaskan bahwa penetapan terhadap oknum ASN tersebut lantaran mengangkut BBM solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen resmi atau sah yang diatur dalam pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Pengungkapan pelaku penyelundup BBM jenis solar subsidi yang ternyata melibatkan seorang oknum ASN tersebut sebagai pemilik lanjutnya, bermula saat jajaran Polsek Wara mengamankan satu unit mobil dum truk warna kuning nomor polisi DP 8106 UC pada Selasa (14 /02/2023) lalu. Mobil tersebut memuat 134 jerigen berisi solar subsidi atau 4 KL lebih itu, dikemudikan oleh seorang pria inisial A (49) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk barang bukti berupa dum truk dan solar subsidi sebanyak 4 KL yang dimuat itu, sejak ditangkap jajaran Polsek Wara kemudian diserahkan ke Unit Raskrim Polres Palopo untuk proses lebih lanjut, terpantau telah diamankan di depan pelataran gedung Unit Reskrim Polres Palopo.

Mobil dum truk yang memuat solar itu, ditutup pelaku menggunakan terpal warna biru guna mengelabui petugas. Nampak seolah membawa material bangunan atau timbunan namun ternyata berisi solar ratusan jerigen.(riawan)

  • Bagikan