PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SUKAMAJU-- Warga yang lewat membawa Hasil Bumi di Desa Tolangi Kec Sukamaju harus membawa uang, sebab Pemerintah Desa disana sudah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Angkutan Hasil Bumi.
Dimana dalam Perda itu Warga yang membawa hasil bumi menggunakan Roda enam harus bayar Rp 100 Ribu sekali jalan dan Roda empat Rp 30 ribu sekali jalan.
Kebijakan Pemerintah Desa tersebut memberatkan pengguna jalan yang mengangkut hasil bumi dari Desa Tolangi. Mereka mengeluh karena jalan desa yang dilalui hanya beberapa Kilo mereka harus bayar yang cukup mahal.
" Saya tidak persoalkan retibusinya, tapi nilainya yang memberatkan, jalan Kabupaten saja yang sudah diaspal, kendaraan roda empat hanya ditarik Rp 3000 sekali jalan," Tandas Agus.
Kepala Dinas MD yang dimutasi ke Dinas Pendidikan, Drs Misbah mengaku baru mengetahui adanya Perdes yang dikeluarkan oleh Desa Tolangi Kec Sukamaju." Saya juga sudah konfirmasi ke Bidang Pemerintahan Desa juga tidak mengetahui soal perdes itu, mungkin koordinasinya ke Bagian Hukum," tandas Misbah.(mahmuddin)