PALOPO --- Seiring dengan menurunnya tingkat penyebaran Covid-19 di seluruh dunia, sudah banyak negara yang mulai melonggarkan regulasinya terkait perlintasan orang yang keluar dan masuk ke negaranya, tak terkecuali Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah merancang berbagai macam regulasi terkait perlintasan orang yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali sendi-sendi kehidupan yang telah meredup setelah terdampak Covid-19. Pemerintah mengharapkan dengan berjalannya regulasi yang telah dirancang maka dapat mendongkrak kondisi perekonomian yang sempat berada pada titik terendahnya.
Menindaklanjuti regulasi pemerintah terkait dengan perlintasan orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, maka Direktorat Jenderal Imigrasi juga merumuskan berbagai kebijakan terkait kemudahan Orang Asing untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Terakhir kemudahan yang diberikan adalah pemberian visa kunjungan saat kedatangan secara daring, sehingga Orang Asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan visanya melalui aplikasi. Hal ini disambut baik oleh Orang Asing utamanya wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung dan berwisata di wilayah Indonesia.
Disamping dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini guna menjaga ketertiban dan keamanan negara yang kemungkinan berasal dari aktivitas Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia. Salah satu formula yang tetap masih dijalankan sampai saat ini adalah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut juga untuk melakukan pembentukan dan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik ditingkat Kabupaten/ Kota dan Kecamatan.
Mengawali tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Palopo. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Palopo melibatkan stakeholder dari berbagai macam disiplin kerja. Giat Rapat Korrdinasi kali ini digelar di Hall C, Hotel Harapan, Kota Palopo pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023. Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Palopo kali ini mengangkat tema "Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Dalam Upaya Penegakkan Hukum dan Keamanan Untuk Menjaga Tegaknya Kedaulatan Negara". Antusiasme anggota TIMPORA Kota Palopo dapat dilihat dari kehadiran anggota dalam rapat yang keseluruhan anggota hadir pada giat kali ini.
Giat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Palopo dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Palopo, Nuryadin. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Palopo menekankan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing ini merupakan wadah komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara instansi terkait yang bersinggungan langsung dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Palopo. Dengan terciptanya sinergitas antar anggota TIMPORA diharapkan dapat meningkatkan stabilitas pertahanan dan keamanan utamanya di Kota Palopo. Anggota TIMPORA Kota Palopo seyogianyadapat memantau keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kota Palopo kemudian mengkoordinasikan dengan instansi terkait jikalu ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing, tegas Nuryadin.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto, memaparkan materi dengan judul "Penguatan Sinergitas Aparatur Dalam Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Palopo". Dalam paparannya Kepala Kantor mengemukakan terkait hakekat Tim Pengawasan Orang Asing yang pada dasarnya adalah sebuah wadah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi guna terciptanya sinergitas antara anggota TIMPORA yang akan bersinggungan dengan pengawasan Orang Asing. Kepala Kantor juga menambahkan bahwa saat ini di wilayah Kota Palopo terdapat beberapa Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Kota Palopo. "Walaupun sedikit namun kita tidak dapat menutup mata mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing tersebut di wilayah Kota Palopo karena tidak menutup kemungkinan bahwa setiap Orang Asing dapat menimbulkan gangguan keamanan," tegas Ardiyanto.
Seusai penyampaian paparan dari narasumber, Rapat Koordinasi kemudian dilanjutkan kembali dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi tersebut, peserta rapat terlihat aktif dalam mengajukan pertanyaan maupun berbagi informasi. Rapat Koordinasi kali ini ditutup oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto. Beliau menyampaikan "Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ini dapat memperkuat sinergitas antar instansi terkait pengawasan Orang Asing di Kota Palopo". (HMS/ary)