Advokat Syahrul: Jangan Ada Intervensi dari Pihak atau Lembaga Terhadap Putusan 12 Terdakwa Demo Maut

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA--- Jelang sidang putusan terhadap 12 terdakwa demo maut, advokat
muda Kota Palopo, Syahrul SH mengingatkan agar semua pihak perlu
menahan diri dan tanpa ada keraguan atas objektifitas dengan putusan majelis hakim nantinya.

"Saya kira semua perlu menahan diri dan emosi, jika ketua dan anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini, serta hak yang sama telah diberikan secara berimbang dan adil antara Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Syahrul, kepada Palopo Pos, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.

Lanjut Syahrul, terlepas bahwa terbukti atau tidaknya para terdakwa, hal yang
perlu diketahui bersama bahwa yang di sangsi adalah perbuatan dan tindakan
para terdakwa.

"Nah, sebagai tugasnya Pengadilan Negeri tingkat pertama yakni menerima perkara, memeriksa perkara hingga emutus perkara diharapkan berdasarkan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya," katanya.

Apalagi, masih kata Syahrul, dalam persidangan-persidangan yang dibuka secara demokratis dan dikaji secara objektif, tentunya majelis hakim akan memberikan hak yang sama kepada terdakwa secara berimbang dan adil.

"Kami dan semua yakin bahwa putusan hakim wajib untuk dihormati. Dan
besar harapan saya dan kita semua agar pelaksanaan persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya demi
penegakkan dan supremasi hukum dan hak asasi manusia tanpa ada intervensi," pungkasnya.

Diketahui, sidang putusan terhadap 12 mahasiswa akan digelar Selasa 28 Februari mendatang. Para terdakwa digiring ke PN Palopo lantaran melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Palopo yang diduga menyebabkan robohnya pagar kantor Kejari dan mengakibatkan seorang pegawai terluka dan seorang security meninggal dunia. (him)

  • Bagikan

Exit mobile version