Curi Uang Rp28 Ribu dan Rusak Kantor Kecamatan Saluputti, Pelaku Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

Pelaku bernama Taruk ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan pengrusakan dan pencurian di kantor Kecamatan Saluputti, Tana Toraja. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pelaku pengrusakan kantor pemerintah Kecamatan Saluputti akhirnya dibekuk kepolisian.

Pelaku bernama Taruk warga Lembang (Desa) Rea Tulak Langi, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja ditangkap pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Tidak hanya merusak kantor pelayanan pemerintah setempat, pelaku juga melakukan pencurian saat kejadian pada tanggal 26 Januari 2023 lalu.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu di Tandongkon, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku dilaporkan oleh korban atas nama Arnold Sirenden yang merupakan pegawai di kantor Kecamatan Saluputti.

Aiptu Sri Wahyu mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja dan telah dilakukan interogasi dan tindakan hukum lebih lanjut.

“Atas keterangan pelaku, Ia masuk ke kantor melalui pintu samping dan naik ke lantai dua, kemudian pelaku membuka pintu ruangan Sekertaris Kecamatan Sauputti menggunakan gunting kebun,” terang Wahyu, Rabu (22/2/2023).

Selanjutnya, pelaku membuka laci meja dan mengambil uang tunai Rp. 28 ribu serta selembar selendang warna merah.

Lanjut Aiptu Sri Wahyu, pelaku mengambil cat hitam di samping pot bunga di lantai dua dan mengecat dinding serta saklar lampu.

Pelaku juga memotong kabel listrik memakai gunting kebun dan berhasil keluar dari kantor melewati pintu samping dan kabur.

“Kami tangkap pelaku di wilayah Toraja Utara, Ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan pencurian di kantor Kecamatan Saluputti,” tutupnya. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version