Penulis: Ummu Fatimah Ria Lestari
(Widyabasa Ahli Madya Kemendikbudristek, Kepala UPT Bahasa UPMJ Papua)
A. Pendahuluan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa di perguruan tinggi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi perguruan tinggi (rector). Dalam melaksanakan tugas, UPT Bahasa di perguruan tinggi melaksanakan fungsi antara lain 1) penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; 2) pengembangan pembelajaran bahasa; 3) peningkatan kemampuan bahasa; 4) pelayanan uji kemampuan bahasa; dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT. Terkait fungsi (2) dan (3), UPT Bahasa di perguruan tinggi dapat menyelenggarakan beberapa kegiatan seperti 1) pembelajaran BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing); 2) kursus bahasa asing; 3) kursus bahasa daerah; 4) kursus persiapan TOEFL/IELTS; 5) kursus English for Specific Purpose; 6) layanan ujian kebahasaan (TOEFL/IELTS atau UKBI); atau 7) layanan penerjemahan abstrak, artikel, dan dokumen resmi lainnya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa di perguruan tinggi tentu saja menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perguruan tinggi. Selain itu, setiap UPT Bahasa juga memiliki kecenderungan untuk fokus dalam kegiatan tertentu. Hal ini bergantung pada ketersediaan sumber daya pengajar, penguji, dan penerjemah bahasa dalam UPT Bahasa tersebut.
B. UPT Bahasa di Perguruan Tinggi dan Penginternasionalan Bahasa Indonesia
1. Dasar Hukum Penginternasionalan Bahasa Indonesia
Pemerintah telah diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia. Hal ini tercantum dalam undang-undang kebahasaan, yaitu Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Di dalamnya, dikemukakan bahwa (1) Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan; (2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan; dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan undang-undang tersebut, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab bersama untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka penginternasionalan bahasa Indonesia, Pemerintah juga mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dibahas arah pengembangan bahasa Indonesia, dalam hal ini terkait peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Upaya pengembangan Bahasa Indonesia merupakan upaya memodernkan bahasa yang dapat dilakukan melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Dalam Pasal 31 peraturan pemerintah tersebut dinyatakan tujuan penginternasionalan bahasa Indonesia. Tujuan tersebut antara lain 1) peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa; 2) peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional yang dapat dilakukan melalui a) penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional; b) pengembangan program pengajaran bahasa Indonesia untuk orang asing; c) peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri; d) pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran bahasa Indonesia di luar negeri; dan/atau e) upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres tersebut menegaskan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di forum nasional ataupun internasional yang berlangsung di Indonesia. Perpres tersebut mendukung dan menguatkan langkah penginternasionalan bahasa Indonesia. Adanya perpres tersebut akan menuntut masyarakat internasional untuk mengetahui dan mempelajari bahasa Indonesia. Itulah beberapa dasar hukum dalam mengembangkan bahasa Indonesia agar menjadi bahasa Internasional.
2. Fungsi UPT Bahasa di Perguruan Tinggi dalam Penginternasionalan Bahasa Indonesia
Seperti yang telah saya kemukakan sebelumnya bahwa salah dua fungsi UPT Bahasa adalah pengembangan pembelajaran bahasa dan peningkatan kemampuan bahasa. Kedua fungsi tersebut jika dikaitkan dengan penginternasionalan bahasa Indonesia dapat diselenggarakan melalui pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Pembelajaran BIPA merupakan proses pembelajaran bahasa Indonesia yang berkedudukan sebagai bahasa asing secara sistematis dan terencana. Pembelajaran BIPA mempunyai target tertentu dan disusun dalam sebuah perencanaan atau program pembelajaran BIPA. Program BIPA adalah program pembelajaran keterampilan berbahasa Indonesia (berbicara, menulis, membaca, dan mendengarkan) bagi penutur asing. Program BIPA di UPT Bahasa di perguruan tinggi akan membuka akses mahasiswa asing untuk belajar bahasa Indonesia. Program BIPA akan membuat masyarakat internasional mengetahui dan mempelajari bahasa Indonesia. Selanjutnya, mereka diharapkan dapat berinteraksi dengan menggunakan bahasa Indonesia dan membawa bahasa Indonesia saat kembali ke negara asalnya. Semakin banyak orang yang menggunakan bahasa Indonesia di luar negeri, akan semakin membuka peluang bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa UPT Bahasa di perguruan tinggi memiliki fungsi cukup penting untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia. Jika UPT Bahasa di perguruan tinggi dapat memaksimalkan fungsi pengembangan pembelajaran bahasa dan peningkatan kemampuan bahasa melalui program BIPA, niscaya fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional semakin meningkat.
C. Penutup
UPT Bahasa di perguruan tinggi merupakan bagian dari struktur pendidikan tinggi di tanah air. Berdasarkan fungsinya, UPT Bahasa di perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab dalam upaya penginternasionalan bahasa Indonesia. Olehnya, fungsi UPT Bahasa di perguruan Tinggi harus dimaksimalkan dalam penginternasionalan bahasa Indonesia. Salah satu cara untuk memaksimalkan fungsinya adalah dengan menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Untuk memaksimalkan fungsi tersebut, UPT Bahasa di perguruan tinggi tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat pengguna bahasa. (***)
*) Persembahan untuk anakku, Riska Amalia R., yang senantiasa mendukung pengabdian saya untuk negara ini.
**) Penulis, Widyabasa Ahli Madya Kemendikbudristek, Kepala UPT Bahasa UPMJ Papua.