Taswin: Motifnya Penyerobotan Lahan, Salahgunakan Wewenang, dan Sertifikat Ganda
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Babak baru kisruh perebutan legalitas pemilik lahan Islamic Center Kota Palopo dimulai. Pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) akhirnya melapor balik Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Palopo, akhirnya terjawab.
Itu dibuktikan dengan datangnya dua petinggi Pengurus Yayasan ICDS ke Mapolres Palopo, Kamis, 24 Februari 2023.
Ketua Pengurus YICDS Syamsul Rizal, didampingi Sekretarisnya, Taswin begitu tiba di Polres Palopo, langsung menuju Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Keduanya diterima Kepala SPKT Polres Palopo, Aiptu Sadrakh.
Kedatangan kedua pengurus itu, tidak lain untuk melaporkan Pemkot Palopo atas adanya lahan IC yang separuhnya telah diklaim Pemkot Palopo sebagai miliknya.
Taswin, kepada Palopo Pos, usai diambil keterangannya oleh Kepala SPKT, mengatakan, pihaknya melaporkan kasus IC terkait dugaan penyerobotan dan penyalahgunaan wewenang serta adanya muncul sertifikat ganda.
"Kami hanya berdua sebab laporan tinggal dimasukkan karena sebelumnya sudah ada laporan yang dibuat perihal di atas," kata Taswin.
Pengurus Yayasan ICDS melaporkan kasus IC ke pihak yang berwajib, lanjut Taswin, tentunya setelah melalui musyawarah bersama pengurus lainnya.
Itupula, sambung dia, berkaitan dengan usainya pengurus YICDS melakukan pertemuan dengan pihak Al Azhar di kompleks Islamic Centre, pada Rabu, 22 Februari 2023 malam.
Pihak Yayasan ICDS langsung berembuk dan memutuskan untuk melaporkan masalah lahan IC ke Polres Palopo.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya Opu Cakka, bahwa kami pengurus IC sudah sepakat melapor ke polres dan janji itu kami penuhi hari ini (kemarin)," bebernya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polres Palopo, Aiptu Sadrakh, mengatakan, sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, siapapun yang datang ke polisi melaporkan suatu masalah semuanya dilayani tanpa melihat siapa dan apa latar belakang orang tersebut.
Persoalan IC yang dilaporkan pihak ICDS telah sampai ke Unit Reskrim Mapolres Palopo.
"Untuk lebih jelasnya, bisa koordinasi dengan bagian Reskrim," kata Sadrakh, sembari mengarahkan Syamsu Rizal dan Taswin untuk menemui penyidik di Ruang Reskrim.
Sebelumnya, Dewan Pembina Yayasan ISDS Palopo Andi Muzakkar mengatakan jika pihak Yayasan ICDS akan melaporkan terkait permasalahan atas lahan IC yang diklaim Pemkot Palopo.
Pelaporan yang akan dilayangkan resmi pihaknya dilandaskan kesepakatan semua pengurus.
"Kali ini kita sudah bulat melaporkan soal IC ini. Adapun objek pelaporannya besok kita buktikan," katanya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan soal lahan IC ini tidak bisa di klaim begitu oleh pihak Pemkot Palopo yang menganggap sebuah aset milik pemerintah. Melainkan lahan itu milik ummat yang pengelolaannya di bawah yayasan. "Sebelumnya kita telah konsultasi ke Polres sebagai langkah awal menempuh jalur hukum. Itu terkait modul pelaporan. Namun, kali ini kita sudah bulatkan melaporkan hal ini besok," tandasnya. (ded/idr)