Andi Djemma Sosok Raja yang Sederhana, Pakai Kaos Bolong-bolong saat Pensiun dari Bupati

  • Bagikan
Datu Luwu, Andi Djemma bersama Presiden Ir Soekarno saat berkunjung ke Tana Luwu. --ft: internet

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Kedatuan Luwu mengadakan Haul ke-58 atau peringatan mangkatnya Andi Djemma di Kompleks Istana Langkanae Kedatuan Luwu pada Sabtu, 25 Februari 2023 malam.

Untuk diketahui, Andi Djemma merupakan Datu Luwu era 1990-an dan mantan Bupati Luwu
lahir di Palopo pada 15 Januari 1901. Dan meninggal dunia di Makassar pada 23 Februari 1965 lalu.

Menurut Datu Luwu XL, Yang Mulia Andi Maradang Mackulau Opu To Bau SH MKn saat konferensi pers di Istana Kedatuan, Jumat, 24 Februari 2023 lalu, Haul ke-58 Andi Djemma dilaksanakan untuk mengenang kembali jasa-jasa Andi Djemma terhadap perjuangan mempertahankan Kemerdekaan
RI.

Andi Djemma yang merupakan seorang Datu Luwu, terjun langsung berperang melawan Belanda era 1945. Ia bergerilya sampai ke Benteng Batu Putih (sekarang wilayah Kolaka Provinsi Sulawei Tenggara), dan ditangkap di sana. Lalu diasingkan ke Ternate.

"Kami sebagai keturunan langsung Andi Djemma selalu ingat jasa-jasa leluhur orang tua kita. Bahwa kami putra-putri Andi Djemma akan menjungjung tinggi martabat beliau,'' ucap Datu didampingi permaisuri.

Di mata Datu, Andi Djemma merupakan sosok yang luar biasa. Seorang Raja dan mantan Bupati yang sangat sederhana.

''Saya ingat betul. Waktu itu saya masih umur tujuh tahun. Saya sama beliau antarkan saat pensiun sebagai Bupati di rumahnya. Sosok Ando Djemma sangat sederhana, pakai baju kaos swan yang sudah bolong-bolong. Saya bertanya, raja besar miskin sekali,'' tutur Datu Luwu.

''Lalu dijawab Andi Djemma kala itu, jangan pernah melihat dan menilai sosok seseorang dengan pakaiannya, tapi perilakunya. Seberapa besar manfaatnya seseorang terhadap orang lain,'' ucap Datu.

Penelusuran Palopo Pos, atas jasa-jasanya kepada negara, Andi Djemma dianugerahi gelar pahlawan Nasional berdasarkan SK Lihat Daftar Presiden Republik Indonesia Presiden RI No. 073/TK/Tahun 2002. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version