TANDA rambu lalulintas sebelum dan setelah hilang. --mahmuddin--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA--- Rambu lalulintas yang terpasang di Jalan Simpurusiang jalur dua kantor Bupati Kab Luwu Utara hilang sejak dua hari lalu. Rambu yang hilang itu berupa tanda larangan kendaraan Dump Truck yang memuat Tanah Merah melintas di jalan itu.
Warga jalan Simpurusiang, Drs H Tahir memperkirakan tanda larangan itu hilang sejak dua hari lalu. " Saya kira masih ada, setelah saya cek, ternyata sudah dicabut dan dibawah pergi," Tandas mantan kepala kantor Lingkungan Hidup Kab Luwu Utara tersebut
Ia menduga hilangya tanda larangan karena dicuri oleh pemulung besi tua, dicabut oleh mereka yang berkepentingan di Tambang Tanah Merah, atau Dishub Lutra sendiri yang mencabut.
" Kalau pemerintah yang cabut saya kira tidak lah, karena tidak mungkin pemerintah kalah dengan orang tertentu yang memiliki kepentingan Pribadi dibanding kepentingan masyarakat banyak," Tandasnya.
Kemungkinanya hanya dua itu, pemulung dan pelaku tambang, sebab selama ini Dump Truck tanah merah sudah dilarang lewat jalan itu, tapi tetap saja lewat tidak mematuhi rambu lalulintas. " Tapi coba konfirmasi ke Dishub Lutra, " Terang H Tahir
"Dengan adanya tanda larangan itu masyarakat bersyukur dan setuju asalkan diamankan dan ditertibkan oleh pihak terkait, jangan sampai pengguna jalan melanggar, demi keselamatan jalan dan kesehatan lingkungan," tutupnya.
Kadishub Lutra, Enyon S Sos belum bisa dikofirmasi, dihubungi lewat telepon selularnya tidak diangkat, begitu juga via WA. (Mahmuddin)