PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID LUWU -- Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial AT di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjerat kasus pungutan liar (pungli). AT diduga melakukan pungli kepada warga untuk pengurusan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
"Kami sementara periksa. Statusnya sekarang sudah naik penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh dilansir detikSulsel, Sabtu (25/2/2023).
AT diduga melakukan pungli kepada warga Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang sedang mengurus pembuatan SPOP yang ditaksir mencapai Rp 300 juta. SPOP ini menjadi syarat ganti rugi lahan warga dari PT Masmindo Dwi Area (MDA).
"Kepala desa ini mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT MDA. Pelaku menerima uang dari pengurusan itu sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Saleh menambahkan, saat ini Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, antara lain bagian hukum Pemkab Luwu dan beberapa korban.
"Kita belum tau berapa korbannya tapi ada beberapa sudah diperiksa. Dari keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka dimintai uang oleh kepala desa tersebut. Sementara dalam pengurusan SPOP itu sama sekali tidak dikenakan biaya," ucap Saleh.
Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Sudah ditahan di Polres Luwu. Sementara juga kami memeriksa beberapa saksi," tandasnya.(rls/idr)