PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk seorang buronan kasus dugaan tindak pidana pencurian konsentrat emas milik PT Freeport Indonesia, di Kabupaten Mimika, Papua.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada awak media menuturkan, Buronan tersebut bernama Aldi (43).
Lando menyebut, buronan tersebut diamankan di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Ahad (26/7/2023) sekitar pukul 00.10 Wita.
"Pelaku ini merupakan DPO, dia terlibat tidak pidana pencurian konsentrat emas milik PT Freeport," ujar Lando kepada fajar.co.id, Senin (27/2/2023).
Lando menjelaskan, adapun motif pelaku bisa mendapatkan konsetrat emas dari perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu dengan cara bekerjasama petugas keamanan PT Freeport Indonesia.
Pelaku sendiri ditangkap atas atas laporan pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Hutagaol melalui Kanit V Satuan Jatanras Iptu Fahrul dengan menugaskan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/31/1/2023/RES MIMIKA/POLDA PAPUA dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan," sebutnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, pihak Polrestabes Makassar disebut akan berkoordinasi dengan Polres Mimika dan Polda Papua untuk dilakukan penjemputan mengingat locus delictinya di wilayah hukum Polda Papua.
Adapun konsentrat emas yang dicuri disebut sebanyak 34 karung.
"Dari hasil interogasi pelaku membenarkan. Konsetrat emas yang diambil sebanyak 34 karung," pungkasnya.(fjr/idr)