10 Terdakwa Demo Maut Divonis Bebas

  • Bagikan

Sidang putusan kasus demo maut berlangsung aman dan tertib di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Selasa 28 Februari 2023 siang. --himawan--

Dua Lainnya, Andika dan Wawan Diganjar Hukuman Penjara, Hakim Diteriaki tidak Adil

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pengadilan Negeri (PN) Palopo akhirnya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa demo maut, Kamis, 28 Februari 2023, sekira pukul 11.30 Wita.

Dari 12 terdakwa 10 diantaranya
divonis bebas sedangkan dua lainnya terpaksa gigit jari karena mendapat ganjaran 3 sampai 6 tahun penjara.

Sedangkan seorang berinisial IR masih tercatat dalam register Daftar Pencarian Orang
(DPO) Polres Palopo.

Dari pantauan Palopo Pos, sidang putusan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Palopo dipimpin langsung Kabag Ops Polres Palopo Kompol Marthen didampingi Kapolsek
Kota Palopo, AKP Jhon Paerunang. Nampak puluhan rekan terdakwa sesama mahasiswa yang datang di kantor pengadilan hanya bisa menonton di ruang tunggu PN Palopo, sementara yang
dibolehkan masuk ke ruang sidang hanya keluarga terdakwa. Hal ini guna menghindari kegaduhan di ruang persidangan.

Vonis terhadap 12 terdakwa itu dibacakan majelis hakim PN yang diketuai Ismail SH didampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar SH dan Dr Iustika Puspa Sari SH. Sebanyak 186 lembar
naskah putusan dibacakan secara bergantian. "Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8,9,10, 11 dan 12 tidak terbukti dipersidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan.
Sedangkan terdakwa ke 6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap
barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke 7 yakni Andika Alias Aan," kata hakim Ismail SH saat membacakan putusannya.

Terdakwa Andika Alias Aan divonis dengan hukuman selama 6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara, sementara terdakwa Wawan Bin Supriagung menerima hukuman 3
tahun penjara juga lebih ringan dari tuntuntan jaksa yakni 5 tahun penjara. Dalam persidangan para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Maulana SH. Usai persidangan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Suwarni Wahab SH, Nurdaliah, dan Irmawati tentunya akan mengajukan Kasasi atas vonis bebas 10 orang terdakwa.

Hingga diakhir persidangan terpantua pihak dari keluarga Wawan dan Andika, usai mendengar putusan majelis hakim langsung mengeluarkan air mata tanda tidak puas dengan putusan hakim. Serentak
mereka pun berteriak dan menuding hakim tidak adil. "Kami akan banding pak hakim. Ini tidak adil. Anak kami memang ikut demo, seperti terdakwa lainnya. Tapi kenapa anak kami hukumannya berat.
Anak kami masih kuliah dan tidak pernah berbuat jahat," ketus kedua orang tua terdakwa. Sebelumnya, seorang security Kantor Kejari Palopo, Abd Azis, Warga Jl Batara, Kota Palopo, tertimpa pagar dan meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantornya, Kamis, 21 Juli 2022. Aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk memperingati Hari Adhyaksa. Dimana puluhan
mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) memaksa untuk bisa masuk ke dalam Kantor Kejari. (himawan)

  • Bagikan