PALOPOPOS, MAKASSAR-- Polemik terjadi saat dibentuk tim seleksi Komisi Pemilihan Uumum Daerah (KPUD). Dua timsel pun harus rela dicoret karena banyaknya yang memprotes.
Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti Haedar Djidar dan Nusra Aziz resmi diganti dari daftar tim seleksi (timsel) calon komisioner KPU di 11 kabupaten/kota Sulsel.
Pasalnya, kedua tokoh itu memiliki rekam jejak yang yang tidak bisa ditolerir. Misalnya, Haedar pernah disanksi saat menjadi komisioner KPU Palopo. Sedangkan Nusra Aziz pernah menjadi Caleg di DPR RI 2019 lalu.
Kini, Haedar digantikan oleh Irfan Yahya dan Nusra Aziz digantikan oleh Abdul Karim.
Sehingga nama-nama Timsel Sulsel 1 yang terbaru diantaranya Adam Badwi, Irfan Yahya, Muhaemin Muhammad, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.
Sedangkan Timsel Sulsel 2 diantaranya Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M. Yusri, Abdul Karim dan Zulkarnain AG.
Menanggapi hal ini, Pengamat Demokrasi, Nurmal Idrus menyebutkan, untuk melihat integritas seseorang salah satu parameternya adalah integritas yang berkesinambungan.
"Maka, rekam jejak masuk di dalamnya," ujar mantan Ketua KPU kota Makassar itu.
Lanjut dia, mungkin saja memang disini kealpaan KPU RI ketika membentuk Timsel dimana ada figur bermasalah di sana.
"Tetapi pada sisi lain kita tak boleh berprasangka terlalu jauh terhadap seseorang karena semua punya kesempatan untuk memperbaiki diri," saranya.
Menurutnya, publik hanya perlu mengawal terus proses itu, agar Timsel bisa menghasilkan komisioner yang kompeten, berintegritas dan punya jiwa kepemimpinan yang bagus.
"Publik bisa nanti dengan mudah melihat, sampai sejauh mana Timsel melakukan seleksi terhadap calon komisioner itu dengan memperhatikan figur-figur yang lolos dari tahap demi tahap seleksi," jelasnya.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Anwar Razak apa terjadi ini bukti bahwa penyelenggara tidak melihat rekam jejak calon timsel.
"Saya justru melihat adanya masalah etik yang serius. Kesalahan fatal KPU," katanya.
Menurutnya, justru integritas KPU yang perlu dipertanyakan. Logikanya sederhana tidak mungkin timsel yang bermasalah, bahkan pecatan dari DKPP karena beretika buruk yang kemudian menyeleksi untuk mendapatkan orang-orang berintegritas.
"DKPP harus mengoreksi KPU secara keras. Ini sangat tidak menghargai keputusan DKPP," saranya.
Ditambahkan, orang-orang yang dapat pilihan timsel terbaik. Yang jelas tidak bermasalah.
"Ini ada korelasi dengan dugaan kecurangan sistematis pada verifikasi parpol dimana Idham Khalid, Agus Melas, dan Ketua KPU RI disebut terlibat dalang kecurangan tersebut," pungkasnya.
Pengamat politik UIN Alauddin Makassar, Attock Suharto berpandangan bahwa sangat disayangkan sikap KPU yang meloloskan timsel yang pernah mendapat sanksi DKPP.
"Tentu integritas timsel itu dipertanyakan," jelas kandidat Doktor ilmu komunikasi politik UINAM itu.
Sebaiknya KPU mempertimbangkan Pasal 11 (1) ayat D terkait persyaratan menjadi timsel KPU, yang bersangkutan tentu.
"Melanggar ketentuan tentang pentingnya calon timsel memiliki reputasi yang baik," tandas dia. (fajar/pp)