PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Anggota DPRD Palopo, Drs Baharman Supri menilai, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, tidak boleh melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, walau tidak lagi maju mencalonkan diri pada Pilwalkot 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan sekaligus menjadi pertanyaan Baharman Supri MM kepada Palopo Pos, Sabtu, 4 Maret 2023.
"Pendapat saya, walaupun Wali Kota tidak maju calon pada Pilwalkot, tetap tidak boleh melakukan mutasi," tanya Baharman.
Alasannya, dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 71 disebutkan bahwa Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Jelas pada regulasi tersebut, bunyinya Wali Kota dilarang mutasi. Bukan Wali Kota yang akan mencalokan diri kembali," jelas Baharman.
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dikonfirmasi sekaitan wacana tersebut, Ahad, 5 Maret 2023, menjelaskan bahwa hal tersebut diatur pasal 71 UU Nomor 10 thn 2016.
"Jadi yang diatur itu adalah 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon. Sementara sekarang belum masuk tahapan Pilkada," jelas Wandi.
Saat ditanya, apakah itu berlaku juga bagi Wali Kota yang tidak maju lagi mencalonkan diri pada Pilwalkot 2024? Iswandi, belum memberi jawaban. (ikh)