Bupati: Tidak ada Reklamasi di Areal Bekas Tambang

  • Bagikan

Nampak lokasi penambangan. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA--- Dari Lima pemegang Izin Tambang Galian tanah Urug di Kecamatan Masamba tepatnya di dua kelurahan yakni Bone Tua dan Baliase ternyata dua diantaranya isinnya sudah kadaluarsa alias sudah mati.

Hal ini terlihat dalam surat Bupati Luwu Utara yang ditujukan kepada Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan No 600.4/1/DLH/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, dimana pemegang Izin yang sudah mati adalah Atas nama Armiadi Arifin dan HM Mahniwar keduanya terletak di Baliase dan Bone Tua. Sedangkan tiga lainnya masing-masing Hermanto berakhir pada 24 Oktober 2023, Indra Saputra berkahir pada 25 Februari 2024, dan Ramadan Razak berkahir pada 10 Juni 2024.

Dari surat yang diteken Indah Putri Indriani itu, Pemkab Luwu Utara dalam hal Ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihal terkait telah melakukan pemantau lokasi tambang, hasil pemantauan dan pengamatan Kondisi Lapangan, lokasi bekas galian tambang tanah urug belum dilakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi tambang, seperti penghijauan, sehingga pada musim hujan menyebabkan terjadinya erosi akibat terganggunya daya tampung air di wilayah lokasi tambang, sehingga berdampak terjadinya banjir di daerah
dataran yang lebih rendah.

Aktivitas pertambangan tersebut lokasinya terlalu dekat dengan wilayah perkantoran dan Pemukiman masyarakat sehinggaberdampak pada
terganggunya kestabilan ekosistem lingkungan/ kerusakan lingkungan
seperti polusi udara (debu), jalan licin, kotor dan rusak akibat mobil
pengangkut material tambang yang menggunakan jalan umum.

"Berdasarkan hal di atas dimohon kiranya untuk meninjau kembali perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan atau tidak memproses/menolak perpanjangan IUP tersebut, " tulis surat Bupati tersebut.

Sekertaris DLH Luwu Utara, Ahmad Teppo ST dikonfirmasi Senin 6 Maret 2023 mengatakan sesuai aturan semua yang belum memiliki Izin dan maupun Telah mati masa berlaku izinnya tentu tidak boleh melakukan aktivitas penambangan.

" Dan Kalau ditemukan ada yang masih Operasional, itu merupakan pelanggaran dan harus dihentikan oleh Pihak yang berwenang, " tandas Ahmad.

Ia berharap peran aktif masyarakat melaporkan pemerintah apabila masih aktivitas tambang padahal perizinannya sudah mati, supaya Tim gabungan dari berbagai Instansi turun melakukan penertiban dan penghentian.

" Harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan Illegal. Karena, mereka juga disampaikan dengan sangat lengkap. Bahkan surat edaran Bupati pun pernah dikeluarkan terkait penghentian seluruh Aktivitas panambangan," tutupnya (mahmuddin)

  • Bagikan

Exit mobile version