PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Dari lima pemegang izin tambang galian Tanah Urug di Kecamatan Masamba, tepatnya di dua kelurahan yakni Bone Tua dan Baliase, dua di antara izinnya sudah kedaluwarsa alias sudah mati. Untuk itu, Pemkab Luwu Utara meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkannya.
Hal ini terlihat dalam surat Bupati Luwu Utara yang ditujukan kepada Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan No 600.4/1/DLH/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, dimana pemegang Izin yang sudah mati adalah Atas nama Armiadi Arifin dan HM Mahniwar keduanya terletak di Baliase dan Bone Tua. Sedangkan tiga lainnya masing-masing Hermanto berakhir pada 24 Oktober 2023, Indra Saputra berkahir pada 25 Februari 2024, dan Ramadan Razak berkahir pada 10 Juni 2024.
Dari surat yang diteken Indah Putri Indriani itu, Pemkab Luwu Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak terkait telah melakukan pemantauan di lokasi tambang.
Hasil pemantauan dan pengamatan kondisi lapangan menyebutkan, lokasi bekas galian tambang tanah urug belum dilakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi tambang. Seperti penghijauan. Sehingga pada musim hujan menyebabkan terjadinya erosi akibat terganggunya daya tampung air di wilayah lokasi tambang, sehingga berdampak terjadinya banjir di daerah dataran yang lebih rendah.
Aktivitas pertambangan tersebut lokasinya terlalu dekat dengan wilayah perkantoran dan pemukiman masyarakat, sehingga berdampak pada terganggunya kestabilan ekosistem lingkungan/kerusakan lingkungan seperti polusi udara (debu), jalan licin, kotor, dan rusak akibat mobil pengangkut material tambang yang menggunakan jalan umum.
Kepala DLH Luwu Utara, Ahmad Yani, ST saat dikonfrimasi mengaku telah meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan turun ke lokasi untuk menghentikan aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu Utara.
"Kami tidak pernah memberi ruang kepada siapapun untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, makanya kami berharap APH membantu kami turun ke lokasi mengentikan kegiatan tambang," tegas Ahmad Yani, Senin 6 Maret 2023.
Selain meminta bantuan APH, sebutnya pihaknya juga melakukan upaya-upaya atau tindakan secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan sebelum memiliki izin.(mah/rhm)