Ingin Menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulsel? Jangan Coba-coba Mendaftar Kalau Sudah Melakukan Ini, Berikut Persyaratannya!

  • Bagikan
Dr. Muhaemin MA sekertaris timsel Sulawesi Selatan I anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulsel.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Anda berminat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Sulsel 2023-2028? Kini, sudah terbuka mulai 6 Maret. Rencananya, akan berlangsung sampai 17 Maret 2023 mendatang.

Ada 11 kabupaten/kota yang sementara saat ini menerima anggota KPU yakni Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Gowa, Bone, Barru, Bone, dan Bulukumba. Juga Tana Toraja dan Toraja Utara, Maros, Pangkep, serta Soppeng.

Sekretaris Tim Seleksi KPU untuk Sulsel 1 (Luwu Utara, Luwu Timur, Gowa, Bone, Barru, dan Bulukumba), Dr. Muhaemin, MA kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Rabu, 8 Maret 2023, persyaratan bagi yang berminat yakni pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

Mereka juga harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, juga yang terpenting adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Persyaratan lainnya adalah memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

''Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat,'' beber dosen IAIN Palopo ini.

Selain itu, mereka yang mendaftar adalah berdomisili di wilayah masing-masing. Misalnya, di Kabupaten Gowa, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

''Persyaratan lainnya adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,'' bebernya.

Lalu, bagaimana yang pernah terlibat politik? Menurut Muhaemnin, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Juga, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Mereka juga harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

''Bagi yang berminat menjadi anggota KPU, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,'' bebernya.

Muhaemin juga menjelaskan, persyaratan lainnya adalah tentunya harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

''Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,'' bebernya.

Selain itu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

''Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan meliputi, telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda,'' jelasnya lagi.

Selain itu, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi
Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*/uce)

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone,
Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU
Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai
anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b)
dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama
5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa
jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c),
meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU
Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi
Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(*/uce)

  • Bagikan