Pendaftaran Anggota KPU Lutra, Lutim, Torut, Tana Toraja, Bone, dan 6 Kabupaten Lainnya di Sulsel Dimulai 6 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

  • Bagikan
Nampak Dr Muhaimin sekertaris tim seleksi (Timsel) calon anggota KPUD periode 2023-2028 untuk sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) di KPU Sulsel, Senin, 6 Maret 2023. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Anda berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di wilayah Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara? Saat ini, telah dibuka pendaftaran anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2023-2028 bersama dengan tujuh daerah lainnya di Sulsel yakni Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Bone, dan Bulukumba.

Yah, tim seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran calon anggota KPUD untuk sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 12 hari. Ini dimulai 6-17 Maret 2023 untuk 11 kabupaten yang ada di Sulsel. Sebelas kabupaten itu akan diseleksi oleh dua timsel.

Untuk timsel 1, meliputi wilayah kerja Kabupaten Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Timsel 1 diketuai Muhammad, Sekretaris Muhaemin, anggota Adam Badwi, Irfan Yahya dan Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf.

Sementara Timsel 2 meliputi wilayah kerja Kabupaten Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Sekretaris Timsel Kabupaten, Muhaemin kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID (GROUP PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID) mengatakan, proses pendaftaran telah dibuka sejak 6 Maret dan akan berlangsung hingga 17 Maret mendatang.

Mereka pun berharap putra-putri yang ingin mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilu untuk mendaftarakan diri.

“Untuk mendaftar harus membuat akun dulu di Siakba," terang Dosen IAIN Palopo ini, Selasa, 7 Maret 2023.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pendaftar yakni WNI, usia minimal 30 tahun, Pendidikan minimal SMA, sehat dan bebas narkoba, dan bersedia bekerja penuh waktu.

“Adapun tahapannya yakni seleksi tertulis dan tes psikologi dimulai 29 Maret sampai 4 April, tes kesehatan 9 April sampai 11 April, kemudian wawancara 12 April sampai 14 April dan pengumuman hasil seleksi pada 17 April 2024,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Timsel Zulkarnain AS, Sekretaris Abdi Akbar, anggota Alem Febri Sonni, M Yusri dan Abdul Karim.

Zulkarnain AS pun mengajak kepada seluruh masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu untuk segera mendaftar.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Zulkarnain menyebutkan syarat dan ketentuan untuk daftar sama dengan sistem seleksi di tingkat KPU provinsi.

Hanya saja batasan umur minimal 30 tahun, berdomisili di wilayahnya masing-masing dan tidak memiliki rekam jejak buruk serta memiliki integritas dan pemahaman tentang kepemiluan.

Mengenai dengan keterwakilan perempuan 30 persen serta penyandang disabilitas, akan tetap diakomodir.

Apalagi dalam Undang-undang semua orang, masyarakat umum memiliki hak yang sama.

''Kita mempersilakan masyarakat untuk segera mendaftar," kata Zulkarnain.

Juru bicara Timsel 1 Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan, untuk kuota pendaftar calon komisioner di 11 daerah maksimal 100 orang tiap KPU kabupaten kota di Sulsel.

Skemanya, lanjutnya, secara teknis, maksimal didapatkan hasil seleksi 20 kali kebutuhan atau 100 orang pendaftar.

Setalah itu, masuk pada tahapan selanjutnya. Yakni, tes tertulis dan psikologi. Ada empat kali kebutuhan atau 20 orang.

Tes kesehatan, wawancara menghasilkan 2 kali kebutuhan atau sebanyak 10 orang calon.

"Nah, hasil inilah selanjutnya dibawa ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sesuai mekanisme. Di situ, diputuskan lima orang menjadi anggota KPU,'' bebernya.
(*/rdrt/pp)

Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPUD 11 Kabupaten di Sulsel.

  1. Pengumuman pendaftaran 6-12 Maret 2023.
  2. Pendaftaran 6-17 Maret.
  3. Penelitian administrasi 6-24 Maret.
  4. Perpanjangan pendaftaran 18-23 Maret.
  5. Penetapan hasil penelitian administrasi 25 Maret 2023.
  6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 26-28 Maret.
  7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret-4 April.
  8. Penetapan hasil tes tertulis dan psikologi 5-6 April.
  9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikologi 7-8 April.
  10. Masukan dan tanggapan masyarakat 7-12 April 2023.
  11. Tes kesehatan 9-11 April.
  12. Tes wawancara 12-14 April.
  13. Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 15-16 April.
  14. Pengumuman hasil seleksi anggota KPU kabupaten kota 17-18 April.
  15. Penyampaian hasil akhir 10 nama calon anggota KPU kabupaten kota 17-19 April 2023.(*)
  • Bagikan

Exit mobile version