BPD-Kades Tolemo Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT

  • Bagikan

Rapat Musdesus dengan agenda pembahasan dan penetapan Calon Penerima BLT di Kantor Desa Tolemo, Kec. Lamasi Timur, Jumat, 10 Maret 2023. --ft: istimewa


PALOPOPOS. CO. ID, WALMAS-- Badan Perwakilan Desa (BPD) Tolemo Kec. Lamasi Timur mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di kantor desa setempat, Jumat, 10 Maret 2023.

Musdesus ini membahas dan penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023. Dihadiri oleh seluruh aparat desa, perwakilan perempuan, ketua dan anggota BPD, serta kelompok rentan miskin.

Besaran BLT setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Rp300 ribu per bulan.

Dilaporkan Agen Palopo Pos, Heri bahwa pada Musdesus tersebut, Kepala Desa (Kades) Tolemo, Udding SE menyampaikan tentang arah kebijakan penggunaan dana desa 2023 sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 201 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

Antara lain pertama, penggunaan dana desa tentang BLT miskin ekstrim dengan ketentuan sebagai berikut yakni Lansia punya penyakit kronis menahun, tidak menerima bantuan sosial lainnya ataupun bantuan dari keluarga secara tetap atau anggota keluarga yang sakit kronis, belum terdapat dalam DTKS namun berdomisili di desa, orang tidak mampu dan kehilangan mata pencaharian karena PHK, bencana dan lainnya.

''Ini yang menjadi ketentuan umum dan sesuai kondisi riil di lapangan,'' jelas Udding.

Lanjut dia, pengalokasi dana desa untuk ketahanan pangan 40 persen dari dana desa, yang bisa dipergunakan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan melalui bantuan bibit pangan bagi kelompok tani, ternak bagi keluarga rentan miskin, dan program pemberdayaan lain yang bertujuan mendorong perekonomian masyarakat desa.

Termasuk honor kader posyandu, guru PAU/TK, pekerja keagamaan seperti guru mengaji, guru sekolah Minggu, imam desa, penanggulangan stunting melalui peningkatan gizi Bumil, bayi, balita, Lansia, serta kegiatan sosialisasi tentang kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lainnya.

Selebihnya untuk pembangunan infrastruktur baik di perkampungan maupun di bidang pertanian serta sektor-sektor lainnya.

Ketua BPD selalu penyelenggara Musdesus sekaligus memimpin rapat menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk membahas dan menentukan calon penerima sesuai dengan kriteria secara terbuka. Agar masyarakat mengetahui siapa yang layak mendapatkan sesuai ketentuan yang telah ada dari pusat dan dibicarakan sesuai kondisi lokal.

Dusun harus menyampaikan usulan sesuai kriteria yang telah disampaikan Kades dan pendamping desa. Setelah ada usulan dari dusun dan perwakilan yang hadir, kemudian dibahas dan disepakati secara bersama melalui musyawarah ini. "Jadi kita putuskan bersama itulah keputusan yang tertinggi,'' kata Ketua BPD.

Camat Lamasi Timur yang diwakili Sekcam, Afdal SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai ketentuan yang ada terutama BLT harus betul-betul orang yang layak sesuai ketentuan dari pusat. Seperti miskin ektrim. Dan jangan sampai keluar dari Juknis yang ada. Pemerintah berharap agar para Kades dan aparat melakukan pendataan yang jujur dan adil. (ikh)

  • Bagikan