-ilustrasi--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOWUTI-- Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga kembali terjadi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan MM (43) terhadap istrinya IC (30).
Kepada wartawan Senin 13 Maret 2023, IC, mengatakan, Jumat 17 pebruari 2023 sekira pukul 20.46 Wita di salah satu Mess di kecamatan towuti lelaki yang berinisial MM yang merupakan suami dari IC kedapatan bersama wanita lain di dalam kamar mess tersebut oleh IC, namun saat itu IC justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari MM.
“Malam itu saat saya mempergoki suami saya bersama wanita lain,dia (suami saya) justru marah dan memukul saya ketika saya mengambil gambar dengan cara video menggunakan hand phone,” ujar IC.
IC mengungkapkan, atas kejadian tersebut IC tidak menerima dengan perlakuan MM, sehingga IC melaporkan kejadian itu di kepolisian sektor Towuti.
“Kejadian pemukulan yang di lakukan oleh MM sudah saya laporkan ke pihak kepolisian sektor towuti, saya berharap agar kasus penganiayaan ini berlanjut dan MM mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tandas IC.
IC mengutarakan,ada kasus yang di laporkannya yakni dugaan perselingkuhan dan KDRT.
“Saya juga melaporkan kasus perselingkuhan dan KDRT, karena pada malam disaat saya datang ke mess, saya secara langsung melihat keduanya di dalam kamar,” tutur IC.
Sementara itu pengacara IC,Agus Melas SH.MH, Senin 13 Maret 2023, membenarkan kalau IC sebagai klien diduga telah mengalami kekerasan dalam rumah tanngga dan dugaan perselingkuhan.
“Kami akan terus mendampingi IC hingga pada putusan pengadilan dan saat ini kasusnya masih bergulir di kepolisian resort Luwu Timur,”pungkas Agus Melas.(Nasthan)