Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Korupsi SPI, Kerugian Negara Diduga Rp443,9 M

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BALI -- Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Kejaksaan Tinggi Bali menyebut kerugian negara di kasus ini mencapai Rp443,9 miliar.


Dilansir detikcom, Senin (13/3/2023), perkara yang menjerat I Nyoman Antara ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Putu Eka Sabana selaku Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali mengatakan Antara merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada 3 pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.


"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Putu Eka kepada wartawan.
Menurut Putu Eka, perbuatan keempat tersangka itu menyebabkan kerugian yang totalnya Rp 443,9 miliar. Angka itu dijabarkan sebagai berikut. Pertama, Kerugian keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar. Kedua, kerugian perekonomian negara Rp 334,57 miliar.


Kejati Bali mengatakan para tersangka awalnya memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati Bali mengungkapkan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.


Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.


Sementara itu, Rektor Antara maupun Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut. Dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan.(INT)

  • Bagikan