Kabid DLH Sarankan Urus Izin pada Dinas Pertambangan Provinsi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SAMPODDO-- Tambang galian C ilegal di Kel. Sampoddo, Kec. Wara Selatan, dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo. Pemilik usaha disarankan mengurus izin pada Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel.
''Kemarin (Jumat) teman-teman dari DLH turun meninjau ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, kita sampaikan untuk menghentikan sementara sambil mengurus izin di Dinas Pertambangan provinsi,'' kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Irwan SE yang dikonfirmasi Palopo Pos, Sabtu, 11 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya dilansir, aktivitas tambang galian C di Kel. Sampoddo, dikeluhkan warga. Tokoh masyarakat, Mahmud yang juga mantan Kepala Desa Purangi era Kab. Luwu, mengungkapkan, kalau hujan menyebabkan banjir lumpur, dan saat kemarau berdebu. Diduga, tambang tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Awalnya, tambang tersebut hanya untuk perataan lahan lokasi pembangunan perumahan. Namun lama-kelamaan dikomersilkan. Setiap hari, sekira seratus truk material diangkut keluar dengan harga Rp90 ribu per truk. Terlihat pula dua alat berat (ekskavator) melakukan pengerukan tanah. (ikh)