PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID KENDARI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Dilansir dari Sibersultra.id, Sekda Kota Kendari diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 13 Maret 2023 sore.
Selain RT, pihak Kejati juga mengamankan satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq mengatakan bahwa RT dan SM diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
Keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan,” kata Setiawan.(int)