Siswa-siswi SMAN 1 Tana Toraja menggunakan seragam batik saat bersekolah sesuai surat edaran dan aturan pemakaian baju batik oleh Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengintruksikan kepada sekolah-sekolah terkait aturan baru penggunaan baju seragam tahun 2023.
Aturan tersebut tertuang pada surat edaran mengenai aturan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sulsel, Dr. Setiawan Asad, tertanggal 2 Februari 2023 lalu.
Pada aturan penggunaan baju seragam meliputi aturan mengenai baju batik yang digunakan siswa dan guru di sekolah.
Khusus guru dan pegawai ASN maupun non ASN pada kantor induk Cabang Dinas Pendidikan setiap wilayah serta satuan pendidikan SMAN/SMKN/SLBN se Sulsel diwajibkan menggunakan pakaian batik bernuansa lokal daerah pada khusus hari Kamis.
Sementara, peserta didik pada satuan pendidikan SMAN/SMKN/SLBN se Sulsel juga diimbau menggunakan pakaian batik bernuansa lokal daerah.
Siswa-siswi diminta menggunakan pakaian batik pada setiap hari Rabu dan Kamis.
Menanggapi aturan itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tana Toraja, Hardy Zulkifli mengatakan sangat setuju dan telah menerapkan aturan pakaian batik di sekolah.
“Setahu saya baru sekolah kami yang sudah menerapkan, kami sangat mendukung kebijakan pemerintah tentang pakaian baju batik,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Lanjut Hardy, setiap hari Kamis siswa diminta menggunakan baju batik sebelum adanya aturan dari Dinas Pendidikan Sulsel.
“Baju batik digunakan siswa sudah menggunakan nuansa batik daerah jadi tidak usah diganti, juga sebagai bukti kearifan lokal kita,” pungkasnya.
Terkait kebijakan terhadap guru, pihak SMAN 1 Tana Toraja sudah menerapkan dengan memakai baju adat tenun khas Toraja setiap Kamis.
“Guru sudah sejak awal menggunakan pakaian adat yaitu pakaian terbuat dari kain tenun bukan batik, ke depan kami akan minta menggunakan batik,” tutup Hardy. (Risna)