Pengurus Siap Serahkan Lahan IC, jika Pemkot Bisa Buktikan Tanah Dibeli Pakai APBD
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Mantan Bupati Luwu dua periode yang juga Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS), Andi Mudzakkar datang memenuhi undangan penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reserse Kriminal Polres Palopo, sebagai saksi atas laporan pengurus YICDS atas dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Pemkot Palopo, Selasa, 14 Maret 2023, kemarin.
Cakka, sapaan akrab dari Andi Mudzkkar ini, hadir di Polres Palopo sekira pukul 10:00 Wita dengan memakai kemeja biru muda. Kehadirannya tidak sendiri, melainkan didampingi, Bayu Rasyid, salah seorang aktivis senior Kota Palopo.
Diperiksa sebagai saksi pelapor, Cakka datang dengan membawa satu unit laptop yang berisi dilokumen penting terkait kepemilikan lahan ICDS.
Ditemui Palopo Pos sekira pukul 14:00 Wita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Cakka, membeberkan bahwa sedikitnya ada sekira 11 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya terkait asal muasal lahan IC tersebut.
"Pernyataannya tidak banyak. Kalau saya hitung-hitung ada sekira 11 pertanyaan. Penyidiknya juga tidak tegang dalam mengajukan pertanyaan sesekali bercanda. Dan untuk pertanyaan yang diajukan itu di antaranya mengenai sertifikat lahan IC, Akta Jual Beli (AJB) lahan IC dan juga Akta Pendirian Yayasan ICDS. Semua itu ada saya bawa dan saya perlihatkan ke penyidik bentuk power poin yang sudah saya simpan dalam bentuk file di laptop sebelum saya datang ke Polres Palopo hari ini (kemarin)," urai Cakka ditemui di depan ruang Reskrim didampingi Bayu Rasid yang memegang laptop berisi dokumen penting lahan ICDS atau IC.
Yakin bahwa lahan ICDS merupakan milik ummat yang kemudian diamanahkan pengelolaannya ke yayasan dan bukan milik Pemkot Palopo. Cakka, pada kesempatan itu juga balik menantang Pemkot Palopo untuk memperlihatkan bukti kongkret asal muasal lahan yang turut diklaimnya itu, dan bahkan telah diduga telah menerbitkan sertifikat tandingan dari sertifikat yang dimiliki pengelola yayasan saat ini.
"Kalau hari ini pemerintah Kota Palopo dapat memperlihatkan berupa dokumen (sertifikat) bahwa lokasi IC dibeli atau diadakan atas beban APBD Kabupaten Luwu atau Kota Palopo, maka hari ini juga, saya sebagai Pembina Yayasan akan mengajak pengelola yayasan lainnya untuk menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Palopo atau Wali Kota Palopo. Saya akan tunduk menyerahkan aset tersebut kalau itu mampu diperlihatkan," tegas Cakka menantang Pemkot Palopo lakukan pembuktian lahan IC yang diduga diklaim sebagai aset Pemkot Palopo.
Setelah beberapa orang petinggi yayasan ICDS yang telah selesai dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dan pelapor. Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi langsung melalui Kanit PIDUM, Ipda Suwandi, menyebutkan bahwa beberapa hari ke depan belum ada jadwal pemanggilan.
"Untuk sementara belum ada jadwal yang mau dimintai keterangan atau diundang. Karena masih menunggu perampungan berkas dari Opu Cakka," ucap Suwandi saat dikonfirmasi terpisah.
Pada kesempatan itu pula, perwira satu balik di pundak ini menyebutkan bahwa dalam berkas laporan pengelola Yayasan ICDS ke Polres Palopo dalam hal ini diwakili Ketua Yayasan, Samsul Rijal dan Taswin selalu Sekertaris Yayasan itu, melaporkan pemerintah Kota Palopo lakukan dugaan penyerobotan lahan, penyalahgunaan wewenang, serta adanya muncul sertifikat ganda.
"Laporan pengurus yayasan ICDS yang sedang kami proses saat ini ialah dugaan penyerobotan lahan. Jadi jika nantinya semua keterangan yang dibutuhkan oleh kami dirasa cukup, selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara terkait dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Pemkot," tambahnya.
Dilansir daripada berita sebelumnya, petinggi yayasan ICDS, yakni Samsu Rijal selalu ketua yayasan dan Taswin selalu sekertaris yayasan ke Mapolres Palopo pada Kamis (24/02/ 2023) lalu untuk melaporkan Pemkot Palopo atas dugaan dugaan penyerobotan lahan, penyalahgunaan wewenang, serta adanya muncul sertifikat ganda.
Laporan tersebut saat ini masih berproses dan ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo.(ria/idr)