PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUMINDA-- Setelah melapor ke Kasat Reskrim Polres Palopo, Direktur Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (Mapelup), Andreas Tandi Lodi juga melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) ESDM Wilayah III Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, H Ezra Silalahi di kantornya, Gabungan Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Jl. Imam Bonjol, Palopo, Rabu, 15 Maret 2023.
Andreas melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan sekira dua hektare akibat tambang ilegal galian C di Kel. Sampoddo, Kec. Wara Selatan.
Menyikapi laporan tersebut, Ezra Silalahi yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Rabu, 15 Maret 2023 kemarin, akan melakukan cek lokasi untuk melihat secara langsung kondisinya. Setelah itu, akan berkoordinasi dengan Kapolres Palopo.
Sementara Andreas kepada Palopo Pos, Rabu kemarin, mendesak Kapolres Palopo memproses secara pidana dugaan pengrusakan lingkungan akibat tambang ilegal galian C di Kel. Sampoddo.
Semua yang terlibat harus diproses, mulai dari pelaku penambangan ilegal, pemilik ekskavator, pemilik lahan perumahan PBI (inisial) di Kel. Sampoddo, dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang beralamat di Margalembo, Kec. Mangkutana, Lutim.
Andreas juga mempertanyakan, pihak mana tempat pemilik tambang menyetor pajak/retribusi galian C ilegal tersebut.
Diungkap pula, harga material galian C dari lokasi tambang Kel. Sampoddo sebesar Rp90 ribu/ret. Itu dibagi untuk pemilik alat berat Rp45 ribu, pengelola Rp35 ribu, dan pemilik lahan perumahan Rp10 ribu.
Dalam sehari, material yang keluar mencapai seratus ret/truk. Sehingga pemasukannya dalam sehari mencapai Rp9 juta. Kalkulasinya dalam sebulan mencapai Rp270 juta. ''Nilai tersebut tidak akan cukup untuk memperbaiki kerusakan lingkungan,'' terang Andreas. (ikh)