Sejumlah mahasiwa IAKN Toraja penerima bantuan KIP-K aksi di depan kantor Rektorat terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak kampus di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Selasa (14/3/2023) lalu. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Mahasiswa kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar aksi di depan kantor Rektorat di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Selasa (14/3/2023) lalu.
Alasan aksi dilakukan sebab diduga pihak kampus IAKN melakukan pungli beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) terhadap mahasiswa.
Hal itu terbukti dengan ditemui beberapa kejanggalan oleh mahasiswa penerima beasiswa KIP-K di IAKN Toraja.
Salah satu mahasiswi IAKN bernama Bunga mengakui bahwa uang saku yang masuk di nomor rekeningnya dipotong setiap semesternya oleh pihak kampus sebesar Rp 2,4 juta.
Katanya, total per semester adalah Rp. 6,6 juta, keperluan bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp. 2,4 juta per semester dan semuanya berubah sejak dua semester belakangan ini.
“UKT yang harus dibayar lebih tinggi dari sebelumnya, semester lalu saya hanya terima Rp. 6,4 juta, seharusnya kalau saya bayar sesuai UKT hanya Rp. 900 ribu karena itu UKT awal saya,” ungkap Bunga.
Selain itu, beberapa mahasiswa juga tidak menerima haknya dikarenakan pihak kampus mengatakan tidak menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), padahal mahasiswa tersebut terdaftar sebagai KIP-K.
Saat mahasiswa mengumpulkan LPJ, pihak kampus memberikan waktu batas tanggal dan tidak menerima LPJ, mahasiswa juga tidak diberikan haknya.
“Tidak ada sama sekali pengurus KIP-K dari mahasiswa, semuanya dikelola dosen, kami hanya menerima saja,” ungkap mahasiswa semester akhir, Sri.
Presiden Mahasiswa (Presma) IAKN Toraja, Marselinus Hera mengatakan kasus tersebut telah terjadi pada tahun 2020 lalu. Namun, saat para korban (mahasiswa) mengklarifikasi kepada pihak kampus malah balasannya mengelak.
“Ini pelanggaran dan kami punya bukti transfer dari mahasiswa tahun 2020 kepada salah satu staf, pimpinan kampus beralasan mereka tidak tahu,” kesal Marselinus.
Dimintai tanggapan, Rektor IAKN Toraja, Joni Tapingku berdalih mengenai alasannya memotong KIP-K mahasiswanya dikarenakan bantuan diberikan kepada mahasiswa Papua.
“Memang seharusnya mereka terima itu sebesar Rp. 6,6 juta tapi untuk membiayai mahasiswa dari Papua maka kita ambil Rp. 600 ribu dari 250 mahasiswa penerima KIP,” singkatnya, Kamis (16/3/2023).
Sementara Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar yang menangani dan memantau beasiswa KIP-K, Aziz dimintai tanggapan menjelaskan, tidak seharusnya seorang dosen memotong uang kuliah dari tunjangan yang sudah masuk ke rekening mahasiswa.
“Masing-masing kampus berbeda tunjangan dan kebijakan, tapi kalau di universitas negeri beda uang saku dan UKT, uang saku sepenuhnya hak mahasiswa,” terang Aziz.
Biaya hidup penerima beasiswa KIP-K disesuaikan dengan indeks kemahalan biaya hidup dengan tunjangan seperti KIP angkatan 2020 yakni Rp. 4,2 juta, KIP angkatan 2021 yakni Rp. 6,6 juta dan KIP angkatan 2022 yaitu Rp. 6.6 juta. (Risna)