--dok raksul--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemilihan kepala daerah yang akan digelar 2024 mendatang kini tak terasa lagi. Jelang pesta demokrasi lima tahunan ini, tercatat ada delapan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pun harus menyiapkan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siapa yang layak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati atau Wali kota.
"Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri punya kewenangan dalam menunjuk penjabat kepala daerah. Sedangkan Pemprov hanya bertugas mengusulkan," beber Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding saat dikonfirmasi Rabu, 15 Maret 2023, seperti dilansir rakyatsulsel.
Ia menegaskan, tidak menjadi masalah jika para pejabat eselon II atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah bisa tetap aktif dengan tugas definitifnya.
Apalagi, lanjut Erwin, tidak ada aturan bahwa ketika kepala OPD ditunjuk jadi Pj, maka ia harus merelakan jabatan sebelumnya kepada Sekertaris Dinas (Sekdis) atau Kepala Bidang (Kabid) sebagai Plt Kepala Dinas.
"Pada intinya, mereka (pejabat eselon II) hanya mendapatkan tambahan tugas saja," jelas Erwin.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Ali Armunanto mengungkapkan, pengisian jabatan oleh pejabat eselon II untuk menjadi Pj kepala daerah tidak menjadi permasalahan.
Hanya saja, kata dia, hal itu akan menganggu optimalisasi kinerjanya sebagai kepala OPD maupun sebagai penjabat kepala daerah karena harus menjalankan dua tugas dalam waktu yang bersamaan.
"Ketika kepala OPD ini kemudian menjadi Pj kepala daerah, mungkin pasti akan terganggu kinerjanya, karena kemudian harus menjalankan dua jabatan dalam waktu yang sama," tuturnya.
Ali menambahkan, beberapa opsi mesti dilakukan para kepala OPD yang yang terpilih untuk menjadi penjabat kepala daerah, ialah dengan melakukan pendelegasian wewenang kepada masing-masing fungsional, baik di lingkup OPD maupun lingkup jabatan Kepala daerah diembannya.
"Supaya keduanya bisa berjalan dengan optimal dan juga tidak terlalu mengganggu kinerja mereka sebagai penjabat kepala daerah, maka harus mengoptimalkan tenaga-tenaga fungsional di masing-masing dinas mereka," tutup Ali. (rs/pp)