PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SALEKOE-- Proyek gedung baru DPRD Palopo yang dianggarkan lewat APBD murni berpotensi masuk ranah hukum.
Kurang lebih Rp31,6 miliar anggaran yang digunakan dalam keseluruhan pembangunannya justru jauh dari kata sempurna. Bangunan khusus seperti, ruang musyawarah dan ruang aspirasi tidak terbangun. Permasalahan ini pula memantik pertanyaan.
Salah satu praktisi hukum Palopo, Syafruddin Jalal SH mengungkapkan bahwa keberadaan gedung DPRD itu memberi ruang bagi aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan.
"Tentunya aneh kalau gedung DPRD yang dibangun tidak memiliki ruang musyawarah dan ruang aspirasi. Ini jauh dari bangunan DPRD yang ada pada umumnya," kata Jalal, lewat pesan whatsappnya, Kamis (16/3/2023).
Ia menilai pembangunannya tidak disertai perencanaan yang matang dan justru menjadi soal. Apalagi gedung itu akan digunakan para legislator berkantor, menerima aspirasi dan membahas terkait nasib Kota Palopo.
"Karena gedung tersebut punya fungsi berbeda dgn gedung lain. Pertanyaannya apakah perencanaan gedung DPRD tidak disertai dengan fasilitas yang wajib itu. Jika tak ada berrarti sudah terjadi kesalahan perencanaan sejak dari awal. APH harus investigasi ini," tandas mantan ketua Bawaslu Palopo ini. (rul)